Retail
No Result
View All Result
Selasa, September 30, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Apa Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri?

by smardheatul
27 Mei 2022
in menpan.go.id
16 1
0
Apa Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri?

CPNS yang mengundurkan diri tidak boleh mendaftar untuk periode berikutnya.

humasri.com – Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri. Mereka adalah CPNS yang lolos seleksi pada tahun 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sedikitnya 105 CPNS mengundurkan diri. Sementara itu, jumlah peserta yang diseleksi melalui CPNS pada tahun 2021 mencapai 112.514.

YOU MAY ALSO LIKE

Pemerintah Buka 530.028 Kebutuhan ASN Nasional Tahun 2022

Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah dan QRIS Antarnegara

Si Peri Terbang Pangkas Waktu Izin Usaha Tambang

Sistem Kerja Tatanan Normal Baru Bagi ASN, Menyesuaikan Status PSBB

BKN mengungkapkan ratusan CPNS mengundurkan diri karena berbagai alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang mereka terima tidak sesuai harapan. Ada juga CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerjasama BKN Satya Pratama saat dimintai konfirmasi dari Kompas.com, Kamis (26 Mei 2022).

Pengunduran diri ratusan CPNS dinilai merugikan negara. Pasalnya, lembaga yang seharusnya diisi kini kosong.

Selain itu, tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan negara saat menerima CPNS.

Menurut BKN, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi apa hukumannya?

Aturan CPNS Mengundurkan Diri

Soal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 54.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pelamar yang diseleksi melalui CPNS dinyatakan dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan oleh penanggung jawab BKN.

Setelah itu, calon PNS harus melalui masa pra kerja atau masa percobaan selama satu tahun. Fase pra-kerja berlangsung melalui proses pendidikan dan pelatihan satu kali.

Calon pegawai negeri sipil yang telah lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani dianggap memenuhi syarat. Mereka kemudian akan diangkat menjadi PNS oleh PPK.

Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, seorang PNS atau CPNS dapat mengajukan permohonan berhenti.

“Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki,” demikian petikan Pasal 6 huruf a peraturan tersebut.

Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri

Meski ada ketentuan yang mengizinkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti tidak akan dikenakan sanksi.

Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pelamar seleksi CPNS yang lolos seleksi akhir dan memperoleh NIP kemudian mengundurkan diri akan dikenakan sanksi, yaitu tidak boleh melamar untuk penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Tidak hanya itu, beberapa instansi telah memberikan sanksi tambahan kepada CPNS yang mengundurkan diri. Umumnya sanksi tambahan berupa denda.

Besaran denda berbeda-beda di setiap lembaga. Ketentuan ini diatur dengan pengumuman masing-masing instansi penerima CPNS.

Tags: Badan Kepegawaian NegaraBKNCalon Pegawai Negeri SipilCPNSMenpan RBPNS
Share18Tweet12SendShareShare3

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?