humasri.com – Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri. Mereka adalah CPNS yang lolos seleksi pada tahun 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sedikitnya 105 CPNS mengundurkan diri. Sementara itu, jumlah peserta yang diseleksi melalui CPNS pada tahun 2021 mencapai 112.514.
BKN mengungkapkan ratusan CPNS mengundurkan diri karena berbagai alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang mereka terima tidak sesuai harapan. Ada juga CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.
“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerjasama BKN Satya Pratama saat dimintai konfirmasi dari Kompas.com, Kamis (26 Mei 2022).
Pengunduran diri ratusan CPNS dinilai merugikan negara. Pasalnya, lembaga yang seharusnya diisi kini kosong.
Selain itu, tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan negara saat menerima CPNS.
Menurut BKN, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi apa hukumannya?
Aturan CPNS Mengundurkan Diri
Soal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 54.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pelamar yang diseleksi melalui CPNS dinyatakan dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan oleh penanggung jawab BKN.
Setelah itu, calon PNS harus melalui masa pra kerja atau masa percobaan selama satu tahun. Fase pra-kerja berlangsung melalui proses pendidikan dan pelatihan satu kali.
Calon pegawai negeri sipil yang telah lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani dianggap memenuhi syarat. Mereka kemudian akan diangkat menjadi PNS oleh PPK.
Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, seorang PNS atau CPNS dapat mengajukan permohonan berhenti.
“Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki,” demikian petikan Pasal 6 huruf a peraturan tersebut.
Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri
Meski ada ketentuan yang mengizinkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti tidak akan dikenakan sanksi.
Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pelamar seleksi CPNS yang lolos seleksi akhir dan memperoleh NIP kemudian mengundurkan diri akan dikenakan sanksi, yaitu tidak boleh melamar untuk penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Tidak hanya itu, beberapa instansi telah memberikan sanksi tambahan kepada CPNS yang mengundurkan diri. Umumnya sanksi tambahan berupa denda.
Besaran denda berbeda-beda di setiap lembaga. Ketentuan ini diatur dengan pengumuman masing-masing instansi penerima CPNS.