HumasRI – Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi penetapan tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam dugaan pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Politisi Partai Gerindra itu meminta masyarakat untuk tidak membuat situasi semakin gaduh dengan menyampaikan pendapat hanya berdasarkan asumsi.
Ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penyidikan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Jangan ada peradilan opini dan asumsi semua harus berdasar penyidikan pidana yang ilmiah,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu banyak berspekulasi soal penembakan yang menewaskan Brigjen J. Sebab, hal itu pun terbantahkan dengan hasil penyidikan.
“Kembali kami ingatkan, semua pihak agar tidak banyak berspekulasi. Sebab sejauh ini sudah banyak spekulasi yang gugur seperti locus delicti di Magelang dan lain-lain, tunggulah hasil penyidikan dan nanti bisa sama sama kita pantau sampai persidangan,” ujarnya.
Habiburokhman, mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena membentuk tim khusus untuk mengungkap Brigadir J.
“Secara keseluruhan, kami berterima kasih kepada Kapolri dan jajarannya yang telah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan mengutamakan transparansi,” katanya.
Sebelumnya, Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengatakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan keluarga Brigjen J pada 18 Juli 2022 terkait pembunuhan berencana.
Dalam laporan polisi yang diajukan oleh pengacaranya, keluarga Brigadir J melaporkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Namun, Andi mengatakan itu adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang membuktikan Bharada E sebagai tersangka.
Menurut Andi, hal itu berdasarkan temuan wawancara saksi, pemeriksaan forensik, laboratorium forensik dan bukti CCTV, termasuk hasil gelar perkara.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi.
Andi mengatakan penyelidikan pembunuhan Brigjen J masih berlangsung dan belum selesai.
Baca Juga : DPR Meminta HAKI Tangguhkan Pendaftaran Citayam Fashion Week