Retail
No Result
View All Result
Jumat, November 21, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Kemnaker Siapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Total Rp9,6 T

by admin
8 September 2022
in Berita Nasional, Pemerintah
7 0
0
Kemnaker Siapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Total Rp9,6 T

HumasRI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji mulai Jumat, 9 September 2022.

Adapun penyaluran subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

YOU MAY ALSO LIKE

Kakorlantas Polri Pastikan Operasi Zebra Lebih Humanis Penegakan Hukum Terukur

Ditjen Hubdat Tegas 2584 Bus Dilarang Beroperasi Demi Keselamatan Nataru

Kakorlantas Sebut Edukasi Melonjak 496 Persen Kunci Sukses Operasi Zebra

Prabowo Luncurkan Digitalisasi Pembelajaran, KSP Qodari Pastikan Pemerataan Akses Pendidikan Terbaik

Lalu berapa besaran nilai subsidi gaji atau BSU yang diberikan ke pekerja?

“Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus,” tulis pemerintah dalam Pasal 6 ayat 1 Permenaker.

Dalam peraturan tersebut juga tertera syarat-syarat penerima subsidi gaji Rp 600.000 atau BSU 2022 yakni sebagai berikut:

  • Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
  • Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  • menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
  • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Subsidi gaji atau BSU 2022 diberikan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh yang terdampak kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.

Gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat BSU

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 yang cair pekan ini.

Hal itu memungkinkan karena syarat penerima BSU 2022 atau subsidi gaji tak hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, namun juga pekerja yang gajinya sesuai atau di bawah upah minimum provinsi (UMP). Seperti diketahui, banyak daerah yang UMP-nya lebih dari Rp 3,5 juta.

“Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu,” ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: BBM Naik, Kemenhub Siapkan Langkah Antisipasi

 

Tags: BantuanBSUBSU 2022buruhKemnakerSubsidi GajiSubsidi Upah
Share7Tweet5SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?