Retail
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Kemenkumham Ubah Pola Pikir dalam Misi KUHP Nasional

by admin humasri
6 Maret 2023
in kemenkumham.go.id, Kementerian
4 1
0
Kemenkumham Ubah Pola Pikir dalam Misi KUHP Nasional

HumasRI – Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional telah menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Namun, kehadiran rujukan hukum produk asli anak bangsa ini harus diiringi dengan perubahan pola pikir (mindset), terutama untuk tidak menghukum pelaku kejahatan sebagai sarana balas dendam.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keynote speech sekaligus membuka rangkaian kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 Aceh mengatakan hal tersebut menandakan bahwa kita masih berorientasi pada keadilan retributif.

YOU MAY ALSO LIKE

Perluasan Lahan Sawah Jadi Langkah Strategis Kementerian Pertanian Wujudkan Kedaulatan Pangan

Strategi Kementerian ATR/BPN Untuk Berantas Mafia Tanah

Reshuffle Kabinet Indonesia, Jokowi Lantik AHY dan Hadi Tjahjanto

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany sebagai Staf Khusus di Kementerian BUMN

“Telah terjadi perubahan paradigma dalam hukum pidana. Pada awalnya (hukum pidana) berorientasi pada keadilan retributif, yaitu menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” kata pria yang akrab disapa Eddy ini.

Perubahan paradigma dalam modernisasi hukum pidana ini, kata Eddy, merupakan salah satu dari lima misi yang diemban dalam KUHP baru. Misi lainnya adalah demokratisasi, dekolonisasi, sinkronisasi, dan konsolidasi.

KUHP Menjamin Kebebasan Berserikat

Dalam demokratisasi, KUHP menjamin kebebasan berserikat, menjamin kebebasan berpendapat, menjamin kebebasan berekspresi, menjamin kebebasan untuk mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan. Tetapi semua dibatasi berdasarkan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak benar apabila dikatakan KUHP nasional akan membungkam demokrasi, akan membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkritik,” kata Eddy. “Untuk itu, kami formulasikan dengan merujuk pada berbagai keputusan MK,” tambahnya di Universitas Syiah Kuala, Aceh.

Misi berikutnya adalah dekolonisasi yang merupakan upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial di dalam KUHP. Selanjutnya pada sinkronisasi, Tim Perumus KUHP telah melakukan sinkronisasi terhadap kurang lebih 200 undang-undang (UU) sektoral di luar KUHP.

“Kita melakukan sinkorinsasi dan menyelaraskan terhadap peraturan yang di luar KUHP, kurang lebih sebanyak 200 undang-undang,” ujar guru besar hukum pidana ini, Selasa (28/02/2023).

Terakhir adalah konsolidasi yang merupakan penyusunan kembali ketentuan pidana secara menyeluruh dengan rekodifikasi.

Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Syiah Kuala (USK), Agussabti mengapresiasi kehadiran KUHP yang baru ini untuk membangun hukum di Indonesia menjadi lebih baik dan berkeadilan.

Menurut Agussabti, KUHP yang selama ini digunakan merupakan produk Hindia Belanda yang lebih menekankan pada kepentingan individu, bukan kemaslahatan masyarakat, apalagi negara.

“Meskipun kita memahami upaya untuk merevisi KUHP ini tidak mudah dan telah melewati proses panjang, bahkan kehadiran KUHP ini masih menjadi kontroversi bagi sebagian masyarakat,” kata Agussabti. “USK menyambut baik inisiatif Kemenkumham untuk menggelar kegiatan ini, karena melalui kegiatan ini akan terbuka ruang diskusi yang lebih intensif dari mahasiswa, masyarakat, maupun praktisi hukum lainnya” tambahnya.

Kumham Goes to Campus 2023 Aceh merupakan kota pertama dari rangkaian 16 kota di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan sosialisasi KUHP di tahun 2023 ini. Selain Wamenkumham, kegiatan di Tanah Rencong ini menghadirkan tiga orang narasumber lainnya, yaitu Benny Riyanto yang membahas Sejarah UU KUHP, Pujiyono yang membicarakan Kebaruan Hukum Pidana, dan M. Arief Amrullah yang akan mengupas Pidana dan Pemidanaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Jajaran ASN Hindari Sifat Hedonisme

Tags: KemenkumhamMisi KUHP NasionalPola Pikir
Share5Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?