HumasRI – Batas waktu penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan 2022 tinggal menghitung hari. Tenggat pelaporan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2023, sedangkan Badan Usaha pada 30 April 2023. Meskipun sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem wewenang penuh pribadi (self assessment), terdapat regulasi yang mengatur keterlambatan pembayaran pajak. Lalu, sebenarnya apa sanksi tidak lapor SPT Tahunan?
Aturan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
Kebijakan tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beberapa kali mengalami perubahan, yakni UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan terakhir Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022. Namun, mengenai batas waktu pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan tidak diganti dan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 1983 dan UU No. 16 Tahun 2000 Pasal 3 ayat (3) sampai (5) yang berbunyi.
– Waktu penyampaian SPT Masa paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
– Untuk SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
– DJP atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT paling lama 6 bulan (ayat 4).
– Permohonan secara tertulis (surat pernyataan) sebagaimana pada ayat (4) berisi penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan terutang.
Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan
Berdasarkan UU KUP (UU No. 16 Tahun 2000) Pasal 3 ayat (5a), Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT hingga tenggat waktu atau batas perpanjangan akan memperoleh Surat Teguran.
Kemudian pihak yang bersangkutan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk SPT Masa, Rp 100.000 untuk SPT Tahunan, dan Rp 1 juta bagi Badan Usaha sesuai Pasal 7.
Sementara pada UU No. 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa apabila kurang bayar pajak SPT Tahunan, akan diberi sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari batas waktu penyampaian SPT. Lebih lanjut, pada Pasal 39 menjelaskan secara gamblang bahwa kesengajaan tidak lapor SPT Tahunan atau menyampaikan informasi tidak benar maupun tidak lengkap dianggap merugikan negara.
Sehingga Wajib Pajak akan memperoleh sanksi pidana paling singkat 6 bulan dan terlama 6 tahun. Serta pelunasan denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali nominal pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983.
Cara Bayar Denda Tidak Lapor SPT Tahunan
Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sampai batas yang ditentukan akan diberi STP (Surat Tagihan Pajak) berisi nominal denda sesuai XX. Untuk menunaikan pembayaran denda, DJP memfasilitasi layanan secara daring dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Kunjungi laman https://pajak.go.id.
- Tekan tombol ‘Login’ di bagian atas halaman beranda.
- Masuk menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan kata sandi (password).
- Ketikkan 5 kode keamanan yang muncul pada layar.
- Tekan tombol ‘Login’ untuk masuk ke tahap cara bayar denda tidak lapor SPT Tahunan selanjutnya.
- Klik menu ‘Bayar’, lalu ‘e-Billing’.
- Pilih jenis pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha.
- Pilih jenis setoran ‘300 STP’.
- Pada kolom Masa Pajak, masukkan rentang bulan dari Januari sampai Desember.
- Ketikkan Tahun Pajak sesuai STP yang diberikan.
- Ketikkan nominal denda sesuai STP.
- Tekan tombol ‘Buat Kode Billing’ dan ketikkan kode keamanan.
- Tekan tombol ‘Submit’.
- Layar akan menampilkan informasi ringkasan SSE (Surat Setoran Elektronik) dan pastikan data tersebut sudah benar.
- Klik tombol ‘Cetak’ dan kode billing dapat digunakan untuk membayar denda tidak lapor SPT Tahunan melalui internet banking, mobile banking, dompet digital, ATM, kantor bank, kantor pos, maupun gerai kemitraan DJP lainnya.
Dengan demikian, sanksi bila tak lapor SPT tahunan yang akan diterima Wajib Pajak berupa denda administratif. Namun, apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT yang salah akan menghadapi meja pengadilan sesuai PP No. 50 Tahun 2022. Maka dari itu, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kesadaran diri untuk taat pajak harus dimiliki.
Baca Juga: Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal