HumasRI – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pencopotan baliho capres yang diusung PDIP Ganjar Pranowo di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, sebagai tindakan untuk menjaga netraliras TNI di tahun politik Pemilu 2024. “Beritanya mungkin seolah-olah dicopot, dipaksa, jadi tidak,” kata Yudo Margono kepada awak media, Senin, 17 Juli 2023. Ia menjelaskan baliho tersebut berada di area Kodim Muara Teweh.
Yudo menjelaskan Komandan Kodim 0103/Muara Teweh, Letnan Kolonel Infantri Edi Purwoko, sudah berkoordinasi dengan pemasang baliho Ganjar, termasuk perwakilan partai, Satpol PP, dan juga Bupati Barito Utara untuk mencopot baliho. “Jadi dilepas disaksikan oleh mereka. Kalau dicopot kesannya langsung digaruk, copot. Jadi kita tetap menggunakan aturan yang ada,” ujarnya.
TNI disaksikan aparat setempat melepas baliho Ganjar Pranowo di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah, pada Sabtu, 15 Juli 2023. Pencopotan ini dilakukan lantaran baliho itu dipasang lahan milik Makodim 1013/Muara Teweh.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, menegaskan pencopotan tersebut demi menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Menurutnya, jauh sebelum memasuki tahun politik, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono telah memberikan pengarahan dan penekanan kepada prajurit TNI untuk selalu netral pada pemilu.
“TNI tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana Kampanye,” kata Julius dalam keterangan resmi, Ahad, 16 Juli 2023.
Pada Mei lalu, dalam keterangan yang diunggah Dinas Penerangan TNI, Yudo Margono menegaskan jajarannya agar menjaga netralitas jelang Pemilu 2024. Yudo juga menegaskan agar jajarannya tak memberikan ruang bagi kampanye parpol. Termasuk, memberi hasutan kepada sanak saudara untuk menentukan siapa paslon maupun parpol yang akan dipilih.
5 Poin Netralitas TNI saat Pemilu 2024
Pihaknya membeberkan 5 poin penting yang harus dijaga para prajurit dari ketiga Matra. Berikut 5 poin netralitas TNI saat Pemilu.
1. Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
2. Tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu sebagai warga negara), dilarang memberikan dalam menentukan hak pilih.
4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload apa pun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
5. Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta paslon yang diusung.
Baca Juga: Jokowi Lantik 833 Perwira TNI-Polri di Istana Merdeka
Dapatkan informasi terupdate berita populer harian dari humasri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa hubungi ke media sosial kami lainnya.