Retail
No Result
View All Result
Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

by admin humasri
29 September 2023
in Berita Nasional
8 0
0
Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

HumasRI – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

Ketua MK periode 2008-2013 itu mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

YOU MAY ALSO LIKE

Prabowo Lantik Deretan Menteri Baru dan Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah

NFA dan BMKG Sinergikan Data Pangan dan Iklim untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Apa Tugas dan Fungsinya?

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

Mahfud berkata aturan tersebut merupakan open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.

“Kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, ‘Oh, itu tidak pantas,’ tetapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).

Mahfud menjelaskan MK sebagai negative legislator, wewenangnya terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai undang-undang dasar.

Mahfud yakin para hakim MK sudah paham soal open legal policy. Jika pun MK memutus syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, ia berharap ada penjelasan yang lengkap dalam putusan.

“Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau ndak. Kalau ini bukan open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya,” kata Mahfud.

Sebelumnya, UU Pemilu mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Aturan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Ada gugatan yang meminta MK menurunkan syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. Ada pula gugatan yang meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

MK belum menjadwalkan putusan gugatan-gugatan tersebut. Akan tetapi, Ketua MK Anwar Usman menyebut akan ada putusan dalam waktu dekat.

“Insyaallah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal nunggu putusan,” ungkap Anwar saat ditemui di Universitas Islam Sultan Agung (UISA), Semarang, Sabtu (9/9).

Baca Juga: Pemerintah Larang TikTok Shop dkk untuk Transaksi Jual Beli, Cuma Boleh Iklan

Dapatkan informasi terupdate berita populer harian dari humasri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa hubungi ke media sosial kami lainnya.

Tags: Mahfud MDPemilu
Share8Tweet5SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?