Retail
No Result
View All Result
Selasa, September 30, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Presiden Joko Widodo Tekan UU ASN 2023, PPPK Dapat Uang Pensiun

by Salma Hasna
7 November 2023
in Beranda, Pemerintah
6 0
0
Presiden Joko Widodo Tekan UU ASN 2023, PPPK Dapat Uang Pensiun

Jakarta, Humasri.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Salah satu klausal yang ditetapkan adalah, menyangkut kesetaraan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

YOU MAY ALSO LIKE

6 Juta Petani Tak Tebus Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Temukan Alasan Mengejutkan

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Bill Gates, Apresiasi Kontribusi Luar Biasa di Bidang Kesehatan

Prabowo Bertemu PM Kanada, Perkuat Kerja Sama dan Jaga Stabilitas Global

Kakorlantas Hadir di IMOS 2025, Ajak Industri Ciptakan Kendaraan yang Mengutamakan Keselamatan

Baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriil, termasuk jaminan pensiun.

Dengan penetapan kebijakan tersebut, maka peraturan terkait ASN terdahulu, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014, tidak lagi berlaku.

Penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari tujuh komponen. Meliputi penghasilan, penghargaan bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Adapun komponen dari jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (JHT). Jaminan pensiun dan JHT bagi pegawai ASN dibayarkan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan berkesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” demikian bunyi Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemen PAN-RB Alex Denni sebelumnya mengatakan, pembiayaan jaminan pensiun PPPK, diproyeksikan menggunakan skema defined contribution.

“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini. Teorinya menjustifikasi perubahan ini, apalagi terdapat desakan situasional yang menuntut perubahan,” tutup Alex.

Baca Juga : Presiden Jokowi Resmikan Proyek Superblok di IKN Rp 5 Triliun

Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari humasri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email dan sosial media kami ya!

Tags: ASNJHTJOKOWIPNSPPPKPresiden Joko WidodoUndang-Undang
Share7Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?