Retail
No Result
View All Result
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

by Salma Hasna
24 November 2023
in Beranda, Pemerintah
4 0
0
Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

Jakarta, HumasRI.com – Keputusan mengenai penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO telah dicapai melalui penerimaan Resolusi 42 C/28 dengan cara yang menyeluruh dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada tanggal 20 November di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis. Bahasa Indonesia kini menjadi salah satu dari sepuluh bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bergabung dengan enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa sidang, dan semua dokumen Konferensi Umum dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Mohamad Oemar, Duta Besar dari Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO, membuka presentasi mengenai proposal Indonesia. Ia menyoroti bahwa Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatuan sejak masa pra-kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Bahasa Indonesia, dengan peranannya sebagai bahasa penghubung di antara beragam etnis di Indonesia dan lebih dari 275 juta penutur, telah meraih pengakuan global dengan inklusi kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara dengan jumlah penutur asing mencapai setidaknya 150.000 saat ini.

YOU MAY ALSO LIKE

Kemenhub Resmi Rilis SKB Nataru Aturan Ketat Penyeberangan Merak Bakauheni Diberlakukan

Irjen Agus Suryonugroho Terima Sutami Awards: Sinergi Polri-PU Kuat dalam Pengamanan Proyek Nasional

Operasi Zebra 2025 Tembus 1,9 Juta Penindakan, Kakorlantas: Konsistensi Jadi Kunci Jelang Lilin 2025

Resmi Ditutup! Operasi Zebra 2025 Tembus 1,9 Juta Penindakan Kakorlantas Sebut Ritme Operasi Stabil

Dubes Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk memperkuat konektivitas antar bangsa, mendukung kerjasama dengan UNESCO, dan merupakan komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

Dalam akhir pidatonya, Dubes Oemar menekankan bahwa penerimaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan memberikan dampak positif pada perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia.

Baca Juga : Pelantikan Panglima TNI: Agus Subiyanto Resmi Pimpin TNI

Proses usulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO dimulai dari dialog antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada Januari 2023. Mereka mengenali potensi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO dan kemudian menyampaikan hal ini kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Pada 7 Februari 2023, dilakukan pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Kemendikbudristek untuk membahas peluang dan strategi pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Diskusi ini kemudian diikuti dengan penyusunan naskah proposal yang diajukan kepada UNESCO.

Pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris mengirimkan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dimasukkan dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023. Akhirnya, proposal Pemerintah Indonesia disetujui untuk dimasukkan dalam agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada tanggal 7-22 November 2023.

Selama Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa menyajikan proposal di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris. Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee menyetujui proposal Pemerintah Indonesia.

Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan pelaksanaan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ini mencakup “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.” Usulan ini juga merupakan langkah hukum agar Bahasa Indonesia dapat secara resmi diakui sebagai bahasa resmi dalam sebuah lembaga internasional, setelah sebelumnya telah membangun komunitas penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara.

Baca Juga : Pelantikan Panglima TNI: Agus Subiyanto Resmi Pimpin TNI

Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari humasri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!

Tags: Bahasa IndonesiaKonferensi UmumPerwakilan RIUNESCO
Share4Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?