HumasRI.com – Kapan gaji ke-13 ASN/PNS akan cair di bulan Juni 2024? Pastikan untuk memeriksa besaran dan golongan yang memenuhi syarat untuk menerima bonus ini.
Gaji ke-13 diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan terhadap kontribusi yang telah diberikan oleh para ASN.
Harapan dari pemberian bonus gaji ke-13 adalah agar dapat membantu para ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan sekolah mereka.
Semua yang tergabung dalam Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan berhak menerima gaji ke-13.
Namun, ada pengecualian untuk mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, di mana gaji mereka dibayarkan oleh instansi yang menugaskan mereka.
Proses pencairan gaji ke-13 harus mematuhi semua ketentuan dan peraturan undang-undang yang berlaku.
Sebenarnya, gaji ke-13 PNS dijadwalkan untuk cair mulai hari ini, Senin 3 Juni 2024.
Rincian penerima gaji ke-13 PNS 2024 dan besaran tunjangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.
Dua peraturan tersebut telah memuat informasi lengkap mengenai besaran dan golongan penerima gaji ke-13.
Baca Juga : Pancasila: Sejarah, Makna, dan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua: Rp 26.229.000
– Wakil ketua: Rp 24.721.200
– Sekretaris: Rp 23.420.250
– Anggota: Rp 23.420.250
- Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon
– Eselon I: Rp 20.738.550
– Eselon II: Rp 16.262.400
– Eselon III: Rp 11.535.300
– Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050
– Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 3.866.100
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
2. SMA/Diploma I/Sederajat
– Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750
– Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.456.200
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
3. Diploma II/Diploma III/sederajat
– Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800
– Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.971.750
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
4. Strata 1/Diploma IV/sederajat
– Masa kerja 10 tahun: Rp.492.550
– Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 967.150
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550
5. Strata 2/Strata 3/sederajat
– Masa kerja 10 tahun: Rp 6.470.100,00
– Masa kerja di atas 10: Rp 6.964.650
– Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150
Baca Juga : Pemerintah Sahkan 3 Kawasan Ekonomi Khusus Baru, Salah Satunya di BSD, Tangerang
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari HumasRI.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.