JAKARTA, HumasRI.com – Sebuah gelombang besar demonstrasi telah menggema di ibukota negara, dimotori oleh para pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut pemerintah mengesahkan regulasi yang akan menjamin keberlangsungan profesi mereka. Ribuan pengemudi ojol bersama kurir dari berbagai layanan seperti Grab, Gojek, Maxim, Shopee, dan Lalamove, memulai aksi demonstrasi pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, pukul 12.00 WIB.
Massa aksi yang terdiri dari pengemudi ojol itu memusatkan unjuk rasa mereka di tiga titik strategis: Istana Merdeka, kantor Gojek di wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak. Demonstrasi ini merupakan ekspresi ketidakpuasan meraka akan kondisi pekerjaan yang dirasa kurang dihargai dan perlindungan hukum yang belum ada. Igun Wicaksono, sebagai Ketua Umum Garda Indonesia, mengutarakan, “Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi. Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang (UU).”
Demo ojol yang bertajuk #LegalkanProfesiOjol ini mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan demi mengesahkan Undang-Undang Transportasi Daring yang tidak hanya akan membantu mereka dalam masalah legalitas namun juga akan menjadi fondasi dalam menyejahterakan para pengemudi ojol. “Dengan belum adanya legal standing, perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform serta tidak bisa diberi sanksi oleh pemerintah,” tutur Igun sebagaimana dikutip oleh Kompas.com.
Aksi yang dijanjikan akan berlangsung secara damai tanpa unsur provokatif ini, diharapkan dapat mendorong perusahaan aplikasi dan pemerintah untuk lebih memperhatikan hak dan kesejahteraan para pengemudi. Aspirasi yang kuat dari para mitra ini tertuang jelas dalam tuntutan yang dipadukan dalam surat edaran dari Koalisi Ojol Nasional (KON), yang menyoroti berbagai isu, termasuk ketidakadilan dalam penetapan tarif layanan pengantaran makanan dan barang.
Keinginan untuk memiliki perlindungan hak ojol ini telah menjadi sorotan, dan upaya solidaritas ini menegaskan urgensi sebuah regulasi yang jelas. Gerakan solidaritas ini telah mendapat dukungan dari berbagai komunitas pengemudi ojol. Menurut Igun Wicaksono, massa ojol dan kurir “dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 WIB dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan,” menunjukkan keseriusan mereka untuk mendapatkan perhatian dari pihak yang berkepentingan.
Demo ini mencerminkan tuntutan tidak hanya untuk mendapatkan status hukum yang legal bagi para pengemudi ojol, tapi juga mencari keadilan dalam aspek tarif dan perlakuan yang adil dari perusahaan aplikator. Perjuangan para pengemudi ojol ini diharapkan menghasilkan kemajuan yang signifikan dalam regulasi transportasi online di Indonesia.