HumasRI.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan pekerja dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
“Kuncinya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah sambil tetap memperhatikan dunia usaha. (Jadi UMP naik?) Ya tentu, masa tidak naik,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Namun, Menaker Yassierli belum dapat memastikan besaran kenaikan maupun formula yang akan digunakan dalam perhitungan kenaikan upah ini, mengingat pembahasan masih berlangsung.
Sebelumnya, diketahui bahwa formula kenaikan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Akan tetapi, pemerintah masih mempertimbangkan apakah akan menggunakan formula tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keputusan MK tersebut mengubah 21 pasal dalam undang-undang tersebut, termasuk mengenai pengupahan.
“(Besaran kenaikan UMP) belum bisa dipastikan, itu masih dalam pembahasan. Jika sudah final, akan langsung dikeluarkan Peraturan Menteri. (Formula perhitungan upah juga masih dibahas?) Iya, masih dalam proses,” jelas Yassierli.
Pembahasan ini melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Dewan Pengupahan Nasional sudah mengadakan rapat, begitu juga dengan LKS Tripartit. Kami benar-benar mengoptimalkan peran LKS Tripartit ini. Rapat sudah dilakukan dua kali,” ungkapnya.
Yassierli menambahkan bahwa waktu pembahasan cukup singkat sehingga diperlukan kehati-hatian agar peraturan menteri ini dapat benar-benar membantu pekerja berpenghasilan rendah dengan tetap memperhatikan kepentingan pengusaha.
Terkait target penerbitan Peraturan Menteri, Yassierli belum dapat memastikan kapan aturan tersebut akan dikeluarkan, meskipun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memberi tenggat waktu hingga 7 November 2024.
“Saya belum bisa menjanjikan kapan aturan ini akan diterbitkan,” katanya. “Namun, yang terpenting adalah aturan UMP baru tersebut berlaku mulai 1 Januari mendatang.”
Baca Juga : Presiden Prabowo Resmi Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara