Retail
No Result
View All Result
Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Pilkada Serentak 27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

by Salma Hasna
26 November 2024
in Beranda, Berita Nasional
5 0
0
Pilkada Serentak 27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

HumasRI.com -Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Rincian SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024 Surat Edaran ini mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara Pilkada. Dalam SE Menaker, disebutkan bahwa:

YOU MAY ALSO LIKE

Prabowo Lantik Deretan Menteri Baru dan Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah

NFA dan BMKG Sinergikan Data Pangan dan Iklim untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Apa Tugas dan Fungsinya?

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

  1. Hari Libur Nasional: Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Hak Pekerja untuk Memilih: Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Jika pekerja tetap harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha diwajibkan mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat memilih.
  3. Hak Pekerja pada Hari Libur: Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kerja pada hari libur.

Isi Keppres Nomor 33 Tahun 2024 Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024, ditegaskan bahwa hari Rabu, 27 November 2024, adalah hari libur nasional. Keppres ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Diktum kesatu Keppres menyebutkan, “Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.”

Akses Dokumen SE Menaker dan Keppres Dokumen salinan SE Menaker dan Keppres terkait penetapan hari libur Pilkada serentak 2024 dapat diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan dan Sekretariat Negara. Berikut tautan unduhannya:

  • Link SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024 PDF
  • Link Keppres Nomor 33 Tahun 2024 PDF

Baca Juga : Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Arif Wachyunadi Hidupkan Semangat Perjuangan dalam Menyongsong Tantangan Polri Modern

 

Tags: hari libur nasionalPemilihan Kepala DaerahpilkadaPilkada Serentak
Share5Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?