HumasRI.com -Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Rincian SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024 Surat Edaran ini mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara Pilkada. Dalam SE Menaker, disebutkan bahwa:
- Hari Libur Nasional: Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
- Hak Pekerja untuk Memilih: Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Jika pekerja tetap harus bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha diwajibkan mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat memilih.
- Hak Pekerja pada Hari Libur: Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kerja pada hari libur.
Isi Keppres Nomor 33 Tahun 2024 Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024, ditegaskan bahwa hari Rabu, 27 November 2024, adalah hari libur nasional. Keppres ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Diktum kesatu Keppres menyebutkan, “Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.”
Akses Dokumen SE Menaker dan Keppres Dokumen salinan SE Menaker dan Keppres terkait penetapan hari libur Pilkada serentak 2024 dapat diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan dan Sekretariat Negara. Berikut tautan unduhannya: