HumasRI.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024). Dalam keterangannya, Prabowo menjelaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Tenaga Kerja dan hasil pertemuan dengan para pemimpin serikat pekerja.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah diskusi dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo.
Saat ini, rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 tercatat sebesar Rp3.113.359, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mencapai Rp5.067.381. Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja meningkat meski tantangan ekonomi tetap menjadi perhatian.
Kekhawatiran Dunia Usaha
Kalangan pengusaha menilai kenaikan UMP 2025 akan memberikan tekanan tambahan terhadap biaya operasional. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengungkapkan bahwa kenaikan ini dapat memicu lonjakan biaya tenaga kerja hingga 9,5 persen.
“Multiplier effect-nya bisa mencapai 7,5 hingga 9,5 persen pada biaya tenaga kerja,” kata Bob saat dihubungi pada Sabtu (30/11/2024). Menurutnya, beban tambahan ini berpotensi menghambat rencana ekspansi perusahaan dan memaksa dunia usaha untuk melakukan efisiensi.
Bob menambahkan bahwa efisiensi akan menjadi langkah tak terhindarkan bagi perusahaan untuk mengelola kenaikan biaya produksi. Namun, ia menegaskan bahwa langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menjadi opsi terakhir.
“PHK itu kebijakan masing-masing perusahaan. Kami berupaya sebisa mungkin menghindarinya karena perusahaan adalah tempat berlindung bagi karyawan dan buruh,” ujar Bob.
Tuntutan Serikat Pekerja
Di sisi lain, serikat pekerja menyayangkan besaran kenaikan UMP 2025 yang dianggap masih jauh dari harapan. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, meminta agar kenaikan UMP mencapai 20 persen guna memperbaiki daya beli masyarakat yang melemah dalam beberapa tahun terakhir.
“Sejak 2020 hingga 2024, rata-rata kenaikan UMP hanya 3 persen per tahun. Bahkan, pernah berada di bawah angka inflasi. Angka 20 persen diperlukan untuk memulihkan daya beli rakyat yang tertekan akibat kebijakan upah murah,” tegas Mirah dalam keterangannya pada Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, kenaikan UMP yang signifikan tidak hanya meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan upah yang lebih tinggi, konsumsi barang dan jasa oleh masyarakat akan meningkat, sehingga roda ekonomi dapat berputar lebih cepat.
“Produktivitas pekerja juga akan meningkat, apalagi menjelang hari raya keagamaan. Ini akan sangat membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Mirah.
Dampak Kenaikan UMP 2025
Keputusan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen membawa dampak beragam bagi berbagai pihak. Di satu sisi, pekerja mendapatkan tambahan pendapatan, sementara di sisi lain, pengusaha dihadapkan pada tantangan dalam mengelola biaya operasional. Meski demikian, pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Baca Juga : Persiapan Nataru 2025: Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Ketapang
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari HumasRI.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya