Retail
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Negara Lewat LHKPN: Transparansi untuk Mencegah Korupsi

by Salma Hasna
6 Januari 2025
in Beranda, Berita Nasional
4 0
0
Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Negara Lewat LHKPN: Transparansi untuk Mencegah Korupsi

HumasRI.com – Belakangan ini, publik semakin sering mengunggah laporan harta kekayaan pejabat negara di media sosial untuk mengidentifikasi potensi tindak pidana korupsi. Upaya ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat negara.

Salah satu cara untuk memeriksa kekayaan pejabat negara adalah melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dapat diakses secara publik. LHKPN sendiri merupakan dokumen yang berisi uraian lengkap tentang harta kekayaan pejabat, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik. Di dalam dokumen ini, masyarakat dapat melihat rincian aset pejabat, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga hutang dan kas.

YOU MAY ALSO LIKE

Menkes Budi Gunadi Ungkap Penyebab Keracunan MBG, Akibat Kontaminasi Bakteri hingga Bahan Kimia

Polantas Menyapa Wajah Baru Layanan Lalu Lintas, dari Penilang Menjadi Penolong

Wajah Baru Polantas, Pasukan Humanis ‘Tet Tot Wuk Wuk’ Beraksi Bantu Masyarakat

Kakorlantas Perintahkan Polantas Lebih Humanis Pasca Pembekuan Sirene dan Rotator

LHKPN menjadi alat penting dalam upaya pemberantasan korupsi, karena pejabat negara diwajibkan melaporkan kekayaan mereka sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang diatur dalam Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016.

Setelah laporan tersebut diajukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan LHKPN para pejabat negara, yang dapat diakses publik melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa harta kekayaan pejabat negara lewat LHKPN:

Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat Negara di LHKPN:

  1. Kunjungi Website Resmi
    Akses situs resmi e-LHKPN di https://elhkpn.kpk.go.id.
  2. Pilih Menu ‘e-Announcement’
    Klik menu ‘e-Announcement’ untuk mulai mencari laporan kekayaan pejabat.
  3. Isi Data Pencarian
    Masukkan nama pejabat, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara yang ingin Anda cari LHKPN-nya.
  4. Lihat Laporan Harta Kekayaan
    Setelah data diisi, Anda akan bisa melihat total harta kekayaan pejabat negara berdasarkan laporan terakhir yang tersedia.
  5. Preview Harta Kekayaan
    Untuk melihat rincian lebih lanjut, klik ‘Preview Harta’.
  6. Unduh LHKPN
    Anda juga bisa mengunduh dokumen LHKPN dalam format PDF dengan mengklik tombol hijau di layar.
  7. Laporkan Ketidaksesuaian (Jika Ada)
    Jika Anda menemukan ketidaksesuaian dalam laporan LHKPN, Anda dapat melaporkannya dengan mengklik tombol merah pada layar. Anda akan diminta untuk mengisi identitas, nomor telepon, dan alamat email, serta menyertakan bukti pendukung dengan ukuran file maksimal 6.000 KB.

Dengan transparansi yang ditawarkan oleh LHKPN, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi dan memastikan pejabat negara melaporkan kekayaan mereka dengan jujur. Ini menjadi langkah penting dalam pencegahan praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.

Baca Juga : BKN Perkenalkan Sistem e-Kinerja untuk Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi ASN

Tags: korupsiLHKPNpejabattindak pidana korupsi
Share5Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?