Retail
No Result
View All Result
Selasa, September 30, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Regulasi Baru, Buruh Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji

by Salma Hasna
17 Februari 2025
in Beranda, Pemerintah
3 0
0
Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Regulasi Baru, Buruh Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur hak buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka. Kebijakan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Peraturan tersebut diteken pada 7 Februari 2025 dan mencantumkan rincian manfaat dalam Pasal 21.

YOU MAY ALSO LIKE

Kakorlantas Perintahkan Polantas Lebih Humanis Pasca Pembekuan Sirene dan Rotator

6 Juta Petani Tak Tebus Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Temukan Alasan Mengejutkan

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Bill Gates, Apresiasi Kontribusi Luar Biasa di Bidang Kesehatan

Prabowo Bertemu PM Kanada, Perkuat Kerja Sama dan Jaga Stabilitas Global

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi pasal dalam regulasi tersebut.

Dalam aturan ini, dasar perhitungan manfaat uang tunai adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditetapkan, yakni Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK dapat menerima bantuan maksimal Rp3 juta per bulan, atau 60 persen dari batas atas upah yang ditentukan.

Jika upah pekerja melebihi batas yang telah ditentukan, maka jumlah manfaat uang tunai tetap dihitung berdasarkan batas maksimal yang ditetapkan, bukan berdasarkan gaji yang diterima sebelumnya.

Dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam PP 37/2021, kebijakan baru ini memberikan manfaat yang lebih besar. Sebelumnya, pekerja yang terkena PHK hanya menerima uang tunai sebesar 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

Baca Juga : Indonesia dan Turki Perkuat Kemitraan Strategis, Sepakati 13 Kerja Sama Bilateral

Tags: Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan PekerjaanPHKPresiden Prabowo Subianto
Share4Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?