Jakarta – Karetopik mengenai “kasus fantasi sedarah” telah mengejutkan para pengguna internet di Indonesia. Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah kelompok di Facebook yang menjadi perhatian publik karena konten-kontennya yang sangat mengganggu. Kasus ini bermula dari tangkapan layar yang beredar di media sosial, memperlihatkan percakapan grup dengan isi yang mengarah ke inses atau hubungan seks sedarah.
Kepolisian, dengan sigap, langsung melakukan penyelidikan atas grup yang dikenal dengan nama ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi khusus kepada timnya untuk mengusut tuntas fenomena yang telah mencoreng ranah digital tersebut. Hasilnya, enam orang pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda-beda di Pulau Jawa dan Sumatera, berkat usaha intensif dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divhumas Polri memberikan keterangan, “Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku.” Penangkapan ini adalah bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi tindakan kejahatan di dunia maya yang meresahkan masyarakat.
Keenam tersangka yang ditangkap berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, dengan MR sebagai pembuat grup ‘Fantasi Sedarah’. Dirinya mengungkapkan motif pribadi dibalik pembuatan grup ini. “Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain,” terang Brigjen Himawan Bayu Aji selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan barang bukti yang melibatkan berbagai jenis perangkat elektronik dan konten digital. Barang bukti yang ditemukan antara lain 402 gambar dan 7 video pornografi di handphone tersangka MR, serta 66 gambar dan 2 video pornografi di handphone tersangka MA.
Hukuman yang dihadapi oleh para pelaku ini tak main-main. Mereka dapat menghadapi ancaman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga 6 miliar rupiah. Keseriusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyebaran konten pornografi dan menjaga perlindungan terhadap anak dari paparan konten negatif. Kementerian Komunikasi dan Digital telah langsung bereaksi dengan memblokir 6 grup yang berkaitan dengan ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook.
Terus dipantau oleh masyarakat, kasus ini menunjukkan bahwa pihak berwajib tetap aktif bekerja untuk menyelamatkan masyarakat dari pengaruh buruk dan ilegal, yang dapat berdampak pada kerusakan moral dan psikologis. Kerja keras dari Bareskrim Polri patut diapresiasi, sekaligus menjadi peringatan bagi mereka yang mungkin masih mempertimbangkan untuk terlibat dalam kejahatan serupa.
#fantasisedarah