Retail
No Result
View All Result
Selasa, September 30, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Pengoplosan Beras Medium Jadi Premium oleh Lima Merek

by
29 Juli 2025
in Beranda, news
1 0
0
Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Pengoplosan Beras Medium Jadi Premium oleh Lima Merek

Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Pengoplosan Beras Medium Jadi Premium oleh Lima Merek

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap adanya praktik pengoplosan beras medium menjadi beras premium oleh sejumlah produsen beras. Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan tiga produsen yang memproduksi lima merek beras premium yang diduga merupakan hasil oplosan.

Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfy Assegaf, menyampaikan bahwa ketiga produsen tersebut yaitu PT PIM dengan merek beras Sania, PT FS yang memproduksi Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Kulen, serta toko SY dengan merek beras Jelita dan Anak Kembar.

YOU MAY ALSO LIKE

Kakorlantas Perintahkan Polantas Lebih Humanis Pasca Pembekuan Sirene dan Rotator

6 Juta Petani Tak Tebus Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Temukan Alasan Mengejutkan

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Bill Gates, Apresiasi Kontribusi Luar Biasa di Bidang Kesehatan

Prabowo Bertemu PM Kanada, Perkuat Kerja Sama dan Jaga Stabilitas Global

“Hingga saat ini, barang bukti beras premium yang sudah kami sita mencapai total 201 ton, terdiri dari kemasan 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pcs,” ujar Helfy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).

Helfy juga menyebutkan hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek beras premium tersebut, yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, Jelita, serta Anak Kembar, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar mutu pada label kemasan.

Penyidikan sementara menjerat para pelaku dengan tuduhan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang karena memperedarkan produk beras yang tidak sesuai standar. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, ancaman hukuman pidana penjara bisa mencapai 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar,” jelas Helfy.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah menindaklanjuti dugaan pengoplosan beras yang melibatkan 212 merek. Amran mengungkapkan bahwa modus tersebut merugikan konsumen dari sisi kualitas dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 99 triliun.

“Jika praktik ini berlangsung selama 10 tahun, kerugiannya bisa mencapai Rp 1.000 triliun. Hal ini harus kita selesaikan bersama,” tegas Amran dalam keterangan resmi, Selasa (15/7).

Pemerintah telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung, Kapolri, dan Satgas Pangan untuk menangani kasus mafia beras ini secara intensif. Amran menegaskan bahwa para pelaku usaha besar sudah diperiksa dan harus diberikan tindakan tegas.

“Kita tidak boleh kompromi dengan koruptor dan mafia pangan jika ingin menjadi negara super power dan mencapai Indonesia Emas,” pungkasnya.

Tags: Beraspengoplosan beraspengoplosan beras mediumpolriSatgas Pangan Polri
Share1Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?