JAKARTA — Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi bertajuk “Program Paket Ekonomi 2025” dengan total anggaran Rp16,23 triliun. Paket ini dirancang untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi hingga 5,2 persen sepanjang tahun 2025. Program yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini terdiri dari tiga komponen utama: 8 program akselerasi untuk tahun 2025, 4 program lanjutan untuk tahun 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa paket ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan sektor riil. Berikut adalah rincian dari program-program tersebut:
8 Program Akselerasi (Berlaku pada 2025):
- Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi: Ditujukan bagi lulusan baru dengan durasi magang satu tahun dan uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Perluasan PPh 21 DTP: Insentif pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung pemerintah akan diperluas untuk pekerja di sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta.
- Bantuan Pangan: Bantuan berupa 10 kg beras per bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama periode Oktober-November 2025, dengan opsi perpanjangan.
- Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik.
- Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan: Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menyediakan relaksasi bunga KPR/KPA bagi pekerja.
- Program Padat Karya Tunai (Cash for Work): Proyek padat karya di sektor perhubungan dan pekerjaan umum untuk menyerap 609 ribu tenaga kerja.
- Percepatan Deregulasi PP 28: Program ini bertujuan mempercepat implementasi aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2025 dan mengintegrasikan sistem perizinan.
- Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta): Inisiatif untuk meningkatkan kualitas pemukiman dan menyediakan platform pemasaran bagi UMKM.
4 Program Lanjutan (Berlanjut di 2026):
- Perpanjangan pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM.
- Perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor pariwisata.
- PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di industri padat karya.
- Diskon iuran JKK dan JKM bagi semua pekerja bukan penerima upah.
5 Program Penyerapan Tenaga Kerja:
- Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Replanting perkebunan rakyat.
- Kampung Nelayan Merah Putih.
- Revitalisasi Tambak Pantura.
- Modernisasi kapal nelayan.