HumasRI- Menteri Luar Negeri RI Sugiono menghadiri peluncuran Deklarasi Global Pelindungan Personel Kemanusiaan di Markas Besar PBB di New York, Minggu (21/9/2025). Peluncuran deklarasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pekan Tingkat Tinggi Sidang Majelis Umum (SMU) PBB ke-80.
Dalam pidatonya, Menlu Sugiono menegaskan bahwa personel kemanusiaan tidak boleh menjadi target dalam situasi konflik. Ia juga menyatakan komitmen Indonesia untuk bekerja sama dengan dunia internasional dalam menghentikan impunitas terhadap setiap pelanggaran.
Tiga Pilar Kunci Deklarasi
Deklarasi yang diprakarsai oleh sekelompok menteri dari berbagai negara ini menekankan tiga langkah praktis untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja kemanusiaan. Tiga pilar utama deklarasi tersebut adalah:
- Kepatuhan pada Hukum Humaniter Internasional dan fasilitasi akses kemanusiaan.
- Penyelarasan upaya pelindungan di tingkat internasional, nasional, dan lokal.
- Akuntabilitas atas pelanggaran terhadap personel kemanusiaan.
Dokumen ini juga secara spesifik bertujuan untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai relawan atau staf di badan-badan PBB maupun organisasi kemanusiaan lainnya di wilayah konflik, seperti di Gaza, Sudan, dan area rawan lainnya.
Didukung 104 Negara dan Disimpan di IFRC
Deklarasi ini merupakan inisiasi dari sembilan negara, termasuk Indonesia, bersama dengan Australia, Brasil, Kolombia, Jepang, Yordania, Sierra Leone, Swiss, dan Inggris. Hingga saat peluncurannya, sebanyak 104 negara, termasuk Indonesia, telah menyatakan dukungan mereka.
Di akhir acara, Menlu Sugiono secara simbolis menandatangani dokumen deklarasi bersama dengan para menteri luar negeri dan pejabat tinggi dari negara-negara pendukung lainnya. Dokumen ini selanjutnya akan ditempatkan di markas The International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) dan terbuka untuk ditandatangani oleh seluruh negara anggota PBB.