Retail
No Result
View All Result
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Demi Jaga Daya Beli, Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce

by Salma Hasna
13 Oktober 2025
in Beranda, Berita Nasional
1 0
0
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025 ini ditahan pelaksanaannya hingga perekonomian nasional menunjukkan pemulihan yang kuat.

Keputusan penundaan ini menjadi kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di marketplace. Sebelumnya, rencana pemungutan PPh 0,5% dari omzet ini menuai reaksi keras dari pelaku usaha digital.

YOU MAY ALSO LIKE

Stop Ribet! Mutasi Kendaraan Kini Cuma Hitungan Jam Berkat eBPKB

Prabowo Bentuk Komite Eksekutif, Akselerasi Otonomi Khusus Papua Diperkuat

Dilantik Prabowo, Ini Daftar 25 Pejabat Baru di Istana

Polisi atau Prajurit? Batas yang Kabur dan Bahaya Negara Represif

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan fiskal baru justru mengganggu daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi.

Alasan Menunda: Menunggu Dampak Stimulus

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa penundaan ini adalah taktik untuk memastikan stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah bekerja optimal.

“Kami tidak akan mengganggu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” kata Purbaya.

Dia merujuk pada kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank-bank Himbara yang ditujukan untuk memacu kredit dan meningkatkan konsumsi. Pungutan PPh Pasal 22 tersebut baru akan dipertimbangkan kembali setelah dampak kebijakan stimulus tersebut terlihat nyata.

Secara spesifik, Purbaya bahkan memberi patokan angka. “Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan (realisasi pajak e-commerce). Jadi menterinya saya,” tegasnya.

Sistem Sudah Siap, Pelaksanaan Ditahan

Meskipun penundaan ini dilakukan, Purbaya membantah bahwa sistem pemungutan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum siap.

“Sistem sudah siap. Kami sudah mengetes sistemnya. Uangnya sudah bisa diambil beberapa. Jadi sistemnya sudah siap,” imbuhnya.

Aturan PMK 37/2025 sendiri mewajibkan marketplace untuk bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang. Namun, aturan ini membebaskan pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta, sesuai dengan ketentuan PPh Final UMKM.

Tags: EkonomiMenkeuMenteri KeuanganPajak E-CommercePurbaya Yudhi Sadewa
Share1Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?