Retail
No Result
View All Result
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Adakah Sanksi Pidana Jika Tolak Vaksin Corona? Simak Berikut Ini

by Dody Firmansyah
6 Januari 2021
in covid19.go.id
4 0
0
Adakah Sanksi Pidana Jika Tolak Vaksin Corona? Simak Berikut Ini

YOU MAY ALSO LIKE

Covid-19 Meningkat, DKI Jakarta Penyumbang Kasus Terbesar

Kemenkes: Gejala Covid BA.4 dan BA.5 Lebih Ringan dari Omicron

Kasus Covid-19 Melandai, PPKM Kapan Dicabut?

Apa Tanda Infeksi Omicron Jika Sudah Menerima Dosis Vaksin Covid-19 Lengkap?

Jakarta –

Vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan mulai dilaksanakan pada 13 Januari 2021 mendatang. Sejumlah kelompok penerima vaksin Corona pun telah diberitahu melalui SMS blast lewat ID Peduli COVID.

Apakah ada sanksi pidana jika tolak obat dan vaksin Corona?

Pasalnya, tak bisa dipungkiri bahwa masih ada sebagian masyarakat yang merasa khawatir tentang keamanan dan efek samping yang bisa ditimbulkan dari vaksin Corona.

Meski begitu, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah memastikan vaksin Corona yang akan diberikan kepada masyarakat sudah terbukti keamanan dan khasiatnya.

Selain itu, pemerintah juga menjamin kehalalan dari vaksin Corona.

“Pemerintah juga memastikan vaksin yang nanti digunakan aman, berkhasiat, dan minim efek samping, dan tentunya halal,” tegas Wiku saat konferensi pers, Kamis (24/12/2020).

Terkait apakah ada sanksi pidana jika tolak obat dan vaksin Corona, Wiku menjelaskan, itu tergantung pada kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Menurut Wiku, pemberian sanksi bisa diberikan kepada masyarakat agar patuh mengikuti program vaksinasi COVID-19.

“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” jelasnya.

Salah satu provinsi yang menerapkan sanksi jika ada warganya yang menolak vaksin Corona adalah DKI Jakarta. Dalam Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona COVID-19 disebutkan bahwa mereka yang menolak vaksin akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis Pasal 30.

Simak Video “Sejumlah Produsen Laporkan Efikasi Vaksin COVID-19, Apa Artinya?“
[Gambas:Video 20detik]
(ryh/naf)

Share4Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?