Retail
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 22, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Alhamdulillah! Gaji PNS ke-13 Cair

by Salma Hasna
3 Juni 2024
in Beranda, Pemerintah
6 0
0
Alhamdulillah! Gaji PNS ke-13 Cair

HumasRI.com – Kapan gaji ke-13 ASN/PNS akan cair di bulan Juni 2024? Pastikan untuk memeriksa besaran dan golongan yang memenuhi syarat untuk menerima bonus ini.

Gaji ke-13 diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan terhadap kontribusi yang telah diberikan oleh para ASN.

YOU MAY ALSO LIKE

Resmi! Korlantas Polri Terapkan ETLE Nasional, Pungli Hilang

BLT Rp 900.000 Cair Bertahap, Kantor Pos Masih Sepi

20.000 Peserta! Magang Nasional Batch I 2025 Dibuka, Ada Uang Saku UMK

Penting! Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa: Program Digital Terbaru Korlantas Polri

Harapan dari pemberian bonus gaji ke-13 adalah agar dapat membantu para ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan sekolah mereka.

Semua yang tergabung dalam Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan berhak menerima gaji ke-13.

Namun, ada pengecualian untuk mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, di mana gaji mereka dibayarkan oleh instansi yang menugaskan mereka.

Proses pencairan gaji ke-13 harus mematuhi semua ketentuan dan peraturan undang-undang yang berlaku.

Sebenarnya, gaji ke-13 PNS dijadwalkan untuk cair mulai hari ini, Senin 3 Juni 2024.

Rincian penerima gaji ke-13 PNS 2024 dan besaran tunjangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.

Dua peraturan tersebut telah memuat informasi lengkap mengenai besaran dan golongan penerima gaji ke-13.

Baca Juga : Pancasila: Sejarah, Makna, dan Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

– Ketua: Rp 26.229.000

– Wakil ketua: Rp 24.721.200

– Sekretaris: Rp 23.420.250

– Anggota: Rp 23.420.250

  • Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon

– Eselon I: Rp 20.738.550

– Eselon II: Rp 16.262.400

– Eselon III: Rp 11.535.300

– Eselon IV: Rp 8.844.150

  • Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan PTN

1. Jenjang SD/SMP/Sederajat

– Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050

– Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 3.866.100

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

2. SMA/Diploma I/Sederajat

– Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750

– Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.456.200

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

3. Diploma II/Diploma III/sederajat

– Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800

– Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.971.750

– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

4. Strata 1/Diploma IV/sederajat

– Masa kerja 10 tahun: Rp.492.550

– Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 967.150

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550

5. Strata 2/Strata 3/sederajat

– Masa kerja 10 tahun: Rp 6.470.100,00

– Masa kerja di atas 10: Rp 6.964.650

– Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

Baca Juga : Pemerintah Sahkan 3 Kawasan Ekonomi Khusus Baru, Salah Satunya di BSD, Tangerang

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari HumasRI.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.      

 

 

Tags: ASNGaji 13PNS
Share7Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?