Retail
No Result
View All Result
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Anggota Baleg Minta Prioritaskan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

by admin
30 Maret 2021
in Dpr.go.id
3 1
0
Anggota Baleg Minta Prioritaskan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Illiza Saaduddin Djamal dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI bersama Komnas Perempuan terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2021). Foto: Jaka/nvl

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Illiza Saaduddin Djamal meminta pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Hal itu disampaikan Illiza mengingat angka kekerasan seksual semakin meningkat setiap tahunnya.

 

“Saya rasa ini sudah saatnya kita merespon cepat dan memberikan perlindungan (terhadap korban) apapun bentuk kekerasan yang ada dalam masyarakat. Memang kalau titik poinnya itu terhadap tindak kekerasan, perlindungan terhadap korban ini sesuatu yang sangat-sangat penting,” papar Illiza dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI bersama Komnas Perempuan terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2021).

 

Illiza mengatakan banyak korban kekerasan seksual yang terus-menerus berjatuhan, namun hak-hak untuk korban belum bisa didapatkan dan digunakan dengan semestinya. Adapun hak tersebut seperti hak atas penanganan, hak atas perlindungan, serta hak atas pemulihan yang dimuat dalam Pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

 

Selain itu, politisi Fraksi PPP ini menegaskan keluarga korban kekerasan seksual perlu juga mendapat layanan rehabilitasi atas dampak psikologis yang dialaminya.

 

Senada, Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani menyambut baik terkait pasal mengenai ancaman viktimisasi atau tuntutan pencemaran nama baik kepada korban yang mengadukan perkaranya. “Sehingga saya menyambut baik supaya ada ketentuan yang mengatur agar korban tidak bisa kembali dilaporkan,” ujarnya. (fit,eko/es)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share4Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?