Retail
No Result
View All Result
Kamis, November 6, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Anggota DPRD Sulut: Warga Tolak Vaksinasi COVID-19 Harus Ada Alasan

by admin
22 Februari 2021
in kemkes.go.id
7 0
0
Anggota DPRD Sulut: Warga Tolak Vaksinasi COVID-19 Harus Ada Alasan

Manado – Satgas COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerapkan sanksi penundaan bansos bagi warga yang menolak vaksinasi COVID-19. Anggota Komisi IV DPRD Sulut Yusra Alhabsy menilai warga yang menolak vaksinasi harus diketahui alasannya.

“Karena ada proses tahapan sebelum melakukan vaksin. Tentu akan ada hal-hal yang perlu dilalui terlebih dahulu sebelum divaksin. Kalau menolak tentu harus ada alasan-alasan tertentu yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan,” kata Alhabsy kepada wartawan Minggu (20/2/2021).

YOU MAY ALSO LIKE

Kemenkes Terbitkan Edaran Waspadai Penyakit Virus Nipah

Kemenkes Umumkan Vaksin HPV di Indonesia Gratis Mulai Tahun Ini

Inilah Penjelasan Kemenkes Soal Lepas Masker di Transportasi Umum

Kabar Baik! Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua

Menurut Alhabsy, jika ada warga yang menolak tanpa alasan diberikan sanksi. Alhabsy mengatakan jika warga meragukan vaksin dari pemerintah, maka warga bisa membeli vaksin sendiri.

Baca juga : Waspada! 80 Persen Penularan COVID-19 Terjadi di 5 Tempat Ini

“Baik vaksin dari luar negeri atau dari Jakarta mungkin sudah ada. Jadi kalau dia (warga) menolak harus ada alasan. Tentu konsekuensi biaya dia yang menangani,” tuturnya.

Alasan warga yang menolak vaksinasi pun menurut Alhabsy harus kuat kepada pemerintah. Selain itu, dirinya memberikan imbauan kepada warga untuk tidak terlalu mempermasalahkan vaksin.

“Karena ini bukan hanya agenda negara tapi dunia. Dengan harapan ketika semua divaksin kita ikut saja dulu kira-kira apa efek-efek ke depan. Tapi pastinya semua sudah dianalisis para ahli di dunia ini. Ini semua demi mempercepat penanganan COVID-19 di Indonesia,” kuncinya.

Secara terpisah, Jubir Satgas COVID-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel mengungkapkan Pemprov Sulut belum memiliki peraturan daerah terkait pemberian vaksin. Namun, kata Dandel, pihaknya menggunakan ketentuan yang diatur di dalam Perpres.

Share8Tweet5SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?