Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 18, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Arsul Sani Dorong Agar RUU KUHP dan PAS Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021

by admin humasri
19 Maret 2021
in Dpr.go.id
3 1
0
Arsul Sani Dorong Agar RUU KUHP dan PAS Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat Rapat Kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3/2021). Foto: Geraldi/nvl

 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendorong Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priorotas tahun 2021. Terlebih lagi dua RUU tersebut bersifat carry over dari periode sebelumnya, sehingga pembahasannya bisa dilanjutkan tanpa harus mengulang dari awal. Selain itu, Arsul beralasan pembahasan RUU PAS dan RKUHP merupakan upaya untuk perbaikan peta jalan sistem peradilan pidana terpadu.

 

“Saya kira DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Pak Menteri (Hukum dan HAM) telah menyepakati bahwa dua RUU yang terkait dengan Komisi III, RKUHP dan RUU PAS menjadi RUU carry over. Kami mohon Pak Menteri, kalau bisa bapak ibu Pimpinan dan Anggota Komisi III, ini kita jadikan kesimpulan rapat, bahwa RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kita dorong masuk dalam Prolegnas Prioritas  2021, ketika Prolegnas Prioritas 2021 ini kita revisi atau kita evaluasi biasanya di pertengahan tahun,” papar Arsul saat Rapat Kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3/2021).

 

Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini mengungkapkan, dalam pertemuan informal dengan Menkumham pada masa sidang yang lalu, kedua belah pihak telah sepakat, dua RUU ini lebih baik diinisiasi oleh DPR RI, karena kalau di Pemerintah, pembicaraan inter kementerian dan lembaga pasti akan panjang dan belum tentu sepakat. Arsul menambahkan, pembahasan dua RUU tersebut bisa berangkat dari naskah akademik dan draf RKUHP yang dulu sudah pernah dibahas DPR pada periode lalu.

 

“Bisa dilihat dan tentu kita perbaiki di sana-sini, tetapi kalau ini kita sepakati bapak ibu Pimpinan dan Anggota Komisi III maka mungkin perlu dibentuk tim internal menyiapkan naskah akademik RKUHP dengan menggunakan draf yang dulu dengan penyusunan di sana-sini,” saran legislator dapil Jawa Tengah X itu.

 

Pembahasan RKUHP sudah lebih dari 30 tahun dan prosesnya pada periode lalu tinggal dibawa ke Pembahasan Tingkat II atau di Rapat Paripurna DPR RI. Terlebih lagi dalam kunjungan kerja Komisi III ke beberapa lapas, banyak ditemukan lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. Permasalahan di lapas akan teratasi dengan RUU KUHP dan RUU PAS, sehingga disayangkan jika pemerintah tidak menanggapi usulan ini dengan serius. (eko/sf)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share4Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?