Retail
No Result
View All Result
Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Baleg DPR RI Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja

by admin humasri
17 Januari 2022
in Dpr.go.id
21 0
0
Baleg DPR RI Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Jakarta – Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyambut baik perwakilan Partai Buruh yang menggelar unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR/DPD RI. Salah satu tuntutan mereka adalah menolak Amandemen UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Menanggapi tuntutan tersebut, Supratman mengatakan DPR menghormati dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia yakin, DPR RI akan menindaklanjuti putusan MK.

“Segala upaya yang kita lakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pelaksanaan pembentukan perundang-undang sesuai MK pasti DPR akan melakukannya. UU ini cacat formil, berarti bicara proses, nanti tuntutan substansinya itu berbeda lagi,” kata Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jumat (14/1/2022).

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila, dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menegaskan tidak ada yang salah dengan aspirasi yang disuarakan Partai Buruh. Namun dia mengatakan harus ada keseimbangan antara pekerja dan pengusaha mengenai substansi undang-undang hak cipta pada kelompok buruh. Supratman mengatakan aspirasi semua pemangku kepentingan juga harus diperhatikan. Karena dunia bisnis tidak mungkin tanpa pekerja. Begitu juga dengan dunia usaha yang dibutuhkan oleh para pekerja.

DPR RI dan pemerintah akan mencari jalan tengah antara dunia usaha dan pekerja agar semua orang bisa berkembang di masa depan. “Menggolkan semua kepentingan pengusaha dan mengabaikan kepentingan buruh tak mungkin Pemerintah dan DPR lakukan. Sebaliknya juga begitu, maka kita cari titik tengahnya soal kepentingan itu,” kata Supratman.

Supratman menambahkan, pihaknya akan membahasnya sesuai dengan keputusan Bamus (Badan Musyawarah). “Tugas Bamus adalah memutuskan AKD mana yang akan dibahas, jadi saya tidak tahu siapa yang akan kita bahas nanti. Tapi yang pasti saya jamin bahwa pembahasan ini akan dimulai dari awal dengan mendengarkan semua pihak,” jelasnya.

“Ini menjadi momentum yang baik, dimana MK dari sisi formil mengoreksi pembuat UU untuk melakukan sebuah proses itu menjadi lebih transparan, walaupun pandangan kami selama ini sudah sangat transparan kita DPR ya. Kan dikoreksi tadi itu partisipasi publik di tingkat penyusunan (pemerintah), tetapi menjudgement kita kehilangan nurani. Saya rasa enggak fair juga,” sambung legislator dapil Sulawesi Tengah itu.

Audiensi dihadiri 13 orang perwakilan Partai Butuh. Dalam audiensi, Presiden FSPMI sekaligus Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Aziz meminta pembahasan UU Cipta Kerja tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebab, menurutnya UU Cipta Kerja itu telah dinyatakan cacat secara formil oleh MK.

“Sikap kami pimpinan serikat pekerja meminta DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan UU 11 Tahun 2020, khususnya klaster buruh,” ujarnya. Aziz mengatakan, jika memang DPR dan Pemerintah tetap mau melanjutkan, maka buruh meminta agar pembahasan dilakukan dari awal.

Sementara itu, Ilhamsyah, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), menegaskan bahwa para pekerja menolak undang-undang penciptaan lapangan kerja dalam praktik maupun dalam proses resmi. Ia melanjutkan, pihaknya meminta parlemen melakukan intervensi terhadap PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut dia, pembahasan dua ketentuan turunan UU Cipta Kerja itu dilarang setelah ada putusan MK. “Pascaputusan itu (MK), betul Pemerintah tidak mengeluarkan PP baru, tapi jangan lupa juga di amar putusan nomor 7 itu ditangguhkan. Yang dimaksud Bung Sabda tadi, berharap ada intervensi dari DPR untuk PP 35, PP 36, yang sifatnya strategis itu ditangguhkan,” katanya.

Baca Juga : Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Pastikan RUU TPKS Segera Disahkan

Tags: Badan LegislatifDEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIAPartai Buruhuu cipta kerja
Share23Tweet14SendShareShare4

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?