Retail
No Result
View All Result
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Baleg Sepakati Pembentukan Panja RUU PT TUN dan Pengadilan Tinggi Agama

by admin
31 Maret 2021
in Dpr.go.id
2 0
0
Baleg Sepakati Pembentukan Panja RUU PT TUN dan Pengadilan Tinggi Agama

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Foto: Geraldi/nvl

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam memimpin Rapat Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Agama. Dalam rapat ini, Baleg menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Pembentukan Empat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan RUU tentang Pembentukan Lima Pengadilan Agama.

 

“Apakah disepakati dua RUU ini akan dibentuk Panitia Kerja (Panja),” ujar Ibnu di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Lalu seluruh Anggota Baleg menyatakan setuju pembentukan Panja untuk penyusunan dua RUU tersebut.

 

Panja ini akan bertugs menyusun RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, Papua Barat.

 

Dalam rapat tersebut, Ibnu meminta masing-masing Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Baleg DPR RI menyiapkan nama-nama anggotanya untuk masuk dalam Panja masing-masing RUU tersebut. Sebelum pengambilan keputusan tersebut, Tenaga Ahli (TA) Baleg memberikan penjelasan terkait kedua RUU tersebut. Kedua RUU itu merupakan usulan Baleg sehingga Baleg menyusun draf kedua RUU tersebut.

 

Dalam paparan, TA Baleg mengungkapkan, urgensi pembentukan PT TUN baru karena, daerah hukum PT TUN yang sudah ada seperti Jakarta, PT TUN Medan, PT TUN Makassar, dan PT TUN Surabaya dipandang terlalu luas dan telah mengalami perkembangan wilayah provinsi, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan yang menghambat terwujudnya akses pada keadilan dan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, luasnya daerah hukum setiap PT TUN menimbulkan inefisiensi biaya transportasi yang harus ditanggung. (eko/sf)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?