Retail
No Result
View All Result
Senin, September 15, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Bareskrim Berhasil Ungkap Pelaku Obat Keras Ilegal di Pabrik Besar

by admin humasri
28 September 2021
in Beranda
2 0
0
Bareskrim Berhasil Ungkap Pelaku Obat Keras Ilegal di Pabrik Besar

YOU MAY ALSO LIKE

Prabowo Lantik Deretan Menteri Baru dan Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah

NFA dan BMKG Sinergikan Data Pangan dan Iklim untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Apa Tugas dan Fungsinya?

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

Bareskrim Polri mengungkap dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta yang beroperasi pada 21-25 September 2021. Kedua pabrik yang telah beroperasi sejak 2018 ini mampu memproduksi hingga 14 juta pil per hari.

Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Agus Andrianto mengatakan pengungkapan dimulai pada Agustus 2021 tentang perkembangan kasus perdagangan narkoba di Cirebon, Indramayo, Magarengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

Saat itu, polisi menangkap sembilan pelaku. Dijelaskannya, tersangka tidak memiliki surat izin, melainkan menjual obat-obatan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP dan Double L serta obat-obatan terlarang.

Diyakini bahwa obat ini dapat menyebabkan depresi, sulit berkonsentrasi, lekas marah, dan gangguan koordinasi. “Gangguan koordinasi, seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, gelisah atau halusinasi,” kata Argus, Senin (27/9).

Brigjen Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengatakan cara mereka memproduksi obat keras dicabut izin edar BPOM. Kemudian, gunakan jasa ekspedisi untuk mendistribusikannya ke berbagai daerah.

Ia mengungkapkan, dari keterangan kesembilan pelaku tersebut, akronim penyalur narkoba tersebut adalah WZ dan ditangkap di Jalan PGRI I Bantul pada 21 September lalu. Pada 22 September, polisi menangkap manajer pabrik farmasi Sleman bernama LSK dari WZ.

Terungkap pula bahwa inisial pemodal pabrik obat keras ilegal tersebut adalah JSR. Dia ditangkap pada hari yang sama dengan LSK. Diketahui bahwa mereka tidak hanya memiliki pabrik, tetapi juga memiliki saudara kandung.

Sebagai penerima pesanan Ernst & Young (DPO/controller), LSK mengangkut obat-obatan ke DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. LSK dibayar oleh saudaranya JSR sebagai pemilik pabrik.

Barang bukti yang disita polisi mulai satu unit truk colt diesel berplat nomor Ab 8608 IS dan 30.345.000 butir obat keras yang dikemas jadi 1.200 paket dus. Lalu, tujuh mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Double L, serta lima mesin oven obat.

Kemudian, satu mesin cetak dan 300 sak lactose dengan berat total 800 kilogram dan Irgaphan 200 miligram yang sudah dikemas dan siap dikirim. Kemudian, 100 kilogram adonan prekusor pembuatan obat keras, 500 kardus coklat, dan 500 botol kosong.

“Estimasi produksi jumlah obat keras ilegal yang bisa dihasilkan dari tujuh mesin produksi per hari 14 juta butir pil, berarti satu bulan 420 juta butir,” ujar Krisno.

Bahan baku yang disita dari tempat kejaian perkara disebut berasal dari luar negeri dan didapat secara ilegal. Krisno menambahkan, mereka telah menangkap pemasok bahan baku yang merupakan perempuan berinisial AS pada Ahad (26/9) malam.

AS menambah tiga tersangka yang telah ditangkap. JSR (56) di Kabupaten Sleman, LSK (49) di Kabupaten Bantul, dan WZ (53) di Kabupaten Karanganyar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 60 Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perubahan Pasal 197/36 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 60/5 1997 tentang Psikotropika ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Share2Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
403 Forbidden

Forbidden

You don't have permission to access this resource.

Additionally, a 403 Forbidden error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.