Retail
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Bareskrim: Doni Salmanan Dilaporkan Terkait UU ITE

by admin humasri
3 Maret 2022
in Humas.polri.go.id
4 1
0
Bareskrim: Doni Salmanan Dilaporkan Terkait UU ITE

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

Jakarta – Bareskrim Polri menerima laporan terharap terduga afiliator binary option aplikasi Binomo, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan. Laporan tersebut terkait UU ITE.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki laporan ini. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang bergerak.

“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Kamis (3/3/2022).

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sedang ‘membidik’ tiga afiliator Binomo lain. Salah satunya adalah Doni Salmanan.

“DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Whisnu mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dia menyebut sejumlah saksi masih dimintai keterangan.

“Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi, ya,” kata Whisnu.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz sebagai tersangka. Indra ditahan terkait peranannya yang diduga sebagai afiliator binary option.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share5Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?