Retail
No Result
View All Result
Sabtu, September 13, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Buronan Penipuan Investasi Alkes

by admin humasri
22 Desember 2021
in Beranda
3 0
0
Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Buronan Penipuan Investasi Alkes

Tim Reserse Kriminal Reserse Kriminal Khusus (Ditipideksus) Polri menangkap buronan DR yang diduga melakukan penipuan investasi dalam program suntikan modal alat kesehatan (alkes).

DR diburu penyidik ​​karena dua rekannya, BS dan VAK, ditangkap dan ditahan penyidik ​​atas dugaan penipuan skema penyertaan modal alat kesehatan yang diduga merugikan korban triliunan rupiah.

YOU MAY ALSO LIKE

Prabowo Lantik Deretan Menteri Baru dan Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah

NFA dan BMKG Sinergikan Data Pangan dan Iklim untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Apa Tugas dan Fungsinya?

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

“Tersangka DR ditangkap lagi di Villa Gunung Salak pagi ini,” kata Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Hingga Senin (20/12), polisi masih menelusuri keberadaan DR. Pada saat yang sama, dua tersangka lainnya, VAK, ditangkap dan ditahan pada Jumat (Desember 2017), dan BS ditangkap dan ditahan pada Sabtu (18 Desember).

Usai ditangkap, tersangka DR langsung dibawa ke Mapolrestabes Polri Jakarta, untuk diperiksa dan ditahan tim Reserse Kriminal Polri bersama dua tersangka lainnya.

“Setelah ditangkap tadi pagi, dibawa ke Jakarta dan langsung ditahan untuk dimintai keterangan,” kata Whisnu.

Kasus penipuan investasi proyek suntikan modal alat kesehatan mengemuka di masyarakat melalui cuitan di akun Twitter.

Para korban melaporkan kerugian usahanya kepada tim penyidik ​​Polri Polda Metro Jaya pada Senin (13/12). Namun, semua laporan tersebut kini ditangani oleh Bareskrim Polri cabang V Dittipideksus.

Kedua tersangka yang ditangkap telah ditahan oleh tim investigasi kriminal polisi. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Pasal 55(1) KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 46(1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 6 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut Charlie Wijaya, pendamping korban, 14 pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR dan BR.

Charlie mengatakan ketiganya diduga sebagai bos di lingkaran investasi alat kesehatan.

Charlie mengatakan bahwa korban merasa dirugikan karena perusahaan yang diinvestasikan tidak dapat mengembalikan uang yang diinvestasikan dengan alasan dinyatakan bangkrut.

Tags: Bareskrim PolriPenipuan Investasi Alkes
Share4Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?