Retail
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Sita 184 Satwa Dilindungi di Cicurug Sukabumi Jawa Barat

by admin humasri
29 Januari 2021
in Humas.polri.go.id
4 1
0
Bareskrim Polri Sita 184 Satwa Dilindungi di Cicurug Sukabumi Jawa Barat

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

Sukabumi – Ratusan burung dilindungi tanpa memiliki surat ijin di amankan oleh Bareskrim Polri dari kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis,(14/1/2021).

Kasubdit 1 Tipiter Kombes Pol Muh Zulkarnaen mengatakan, Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu mengungkap perkara dugaan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

” Modus Operandi, inisial FJ selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung yang terdiri dari 8 jenis sejumlah 184 ekor tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah. Selanjutnya oleh FJ satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan,” papar Zulkarnaen.

Dikatakan Zulkarnaen, Penyidik Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, Tim dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.

” penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun.

Sementara Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat, Rd. Rifki M Sirodjan mengatakan, barang bukti, 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam, 3 ekor Gelatik Jawa.

” Selanjutnya identifikasi Satwa, evakuasi dan penitipan barang bukti ke Lembaga Konservasi, pemeriksaan ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI, koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejagung RI,” jelasnya.
Kejagung RI,” jelasnya.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share5Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?