Retail
No Result
View All Result
Jumat, November 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Bersama Instansi Terkait, Propam Polres Tanjungpinang Gelar Ops Gaktibplin di Tempat Hiburan Malam

by admin
13 Desember 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
2 0
0
Bersama Instansi Terkait, Propam Polres Tanjungpinang Gelar Ops Gaktibplin di Tempat Hiburan Malam

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

TANJUNGPINANG– Sipropam Polres Tanjungpinang menggelar razia Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) dengan sasaran untuk mencegah penyalagunaan narkoba di tempat hiburan malam, dan tempat rawan lainnya, Sabtu (11/12/2021) malam.

Apel Ops Gaktibplin di gelar di Mako Sat POM AU Tanjungpinang yang dilaksanakan oleh gabungan Propam Polres Tanjungpinang Beserta Instansi Terkait (POM AD, POM AU, POM AL) yang dipimpin oleh Kapten Agus Sat POM AU.

“Pada malam ini kita akan melaksanakan Razia pada tempat-tempat hiburan malam diwilayah Kota Tanjungpinang guna menegakkan kedisiplinan terhadap personel TNI-POLRI di Kota Tanjungpinang”, terang Kapten Agus.

Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasi Propam Polres Tanjungpinang IPDA SYAMSURIYA,Y.S, S.Sos,M.Si mengatakan Razia ini diutamakan untuk menyasar anggota Kepolisian dan ASN serta personel TNI guna menegakkan ketertiban dan disiplin.

“Ini merupakan kegiatan pengawasan terhadap anggota, termasuk untuk mencegah peredaran narkoba kususnya di wilayah hukum Polres Tanjungpinang”, terang Kasi Propam IPDA Syamsuriya.

“Dalam kegiatan kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran anggota. Tapi bila dalam kesempatan lain ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri maupun ASN pada Polri yang berada di tempat-tempat karaoke/cafe, tanpa dilengkapi dengan surat tugas dan alasan yang jelas, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan”, pungkasnya.

Tags: Polda Kepri
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?