Retail
No Result
View All Result
Sabtu, November 29, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

BUMN Diamanatkan Beri Sumbangsih Bagi Masyarakat

by admin
20 April 2021
in Dpr.go.id
3 0
0
BUMN Diamanatkan Beri Sumbangsih Bagi Masyarakat

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyampaikan semua BUMN diamanatkan memberi sumbangsih nyata bagi masyarakat dalam aktivitas bisnisnya sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Selain mengejar profit, BUMN juga harus memberi manfaat umum dalam berbagai pengadaan, sehingga kehadirannya sangat dibutuhkan.

“Jadi kita kembalikan ke Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 2 yang berisi maksud dan tujuan pendirian BUMN. Nomor 1 dan nomor 2 dalam pasal itu paling penting. Nomor 1, apa sumbangsih bagi masyarakat dan negara. Yang kedua, mengejar keuntungan”, ungkap Darmadi usai pertemuan dengan beberapa  BUMN yang menangani  proyek pembangunan kawasan objek wisata Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, Senin (12/4/2021).

Sejumlah  BUMN terlibat langsung dalam pengadaan barang/jasa di destinasi wisata yang ditetapkan pemerintah sebagai super prioritas itu. Darmadi mencontohkan, bila satu BUMN terlibat pembangunan jalan tol, meski dalam hitungan bisnis sulit balik modal, namun mandat memberi manfaat kepada negara dan masyarakat harus diutamakan.

“Ini yang kita minta, semua harus baik untuk rakyat. Harus dilihat pula untuk produk domestik regional bruto berapa, meningkatkan menurunkan gini rasio ketimpangan berapa, pertumbuhan ekonomi naik berapa, pengangguran berkurang berapa, dan kemiskinan berkurang berapa,” papar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Darmadi melanjutkan, dalam politik bisnis, BUMN memang harus mengambil peran sebagai agen pembangunan. Seperti dikutip dalam UU BUMN Pasal 2 butir c, BUMN harus menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. “Ini yang harusnya mereka sajikan,” ujar legislator DKI Jakarta III ini. (sc)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share4Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?