Retail
No Result
View All Result
Selasa, November 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Cek Status PIP SiPintar Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya!

by Salma Hasna
17 Juli 2025
in Beranda, Pemerintah
1 0
0
ketentuan-penerimaan-dana-pip-terbaru-2025

ketentuan-penerimaan-dana-pip-terbaru-2025

Jakarta – Pemerintah terus berkomitmen memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi seluruh anak bangsa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pendidikan diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

Kini, pengecekan status penerima bantuan PIP dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel. Masyarakat cukup mengakses situs resmi PIP untuk mengetahui apakah anak mereka terdaftar sebagai penerima manfaat.

YOU MAY ALSO LIKE

Amankan Investasi Asing, Prabowo Tekankan Pentingnya Kepercayaan dan Kenyamanan Investor

Datuk Haji Mohd Zaidi Bin Haji Mohd Said Kunjungi Korlantas, Kagumi ‘Polantas Menyapa’

Putusan Lengkap MKD: Sahroni, Nafa, Eko Dinonaktifkan

Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Belum Merata: Fenomena ‘Trickle Down Effect’ yang Gagal

Cara Cek Status PIP SiPintar Lewat HP

Berikut langkah-langkah untuk mengecek status PIP melalui ponsel:

  1. Buka browser di ponsel.

  2. Akses laman resmi PIP di pip.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

  3. Pilih menu “Cari Penerima PIP”.

  4. Masukkan data yang diminta, seperti:

    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  5. Masukkan kode verifikasi (captcha).

  6. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

Jika data yang dimasukkan sesuai, sistem akan menampilkan status penerimaan dan nominal bantuan yang diterima oleh siswa.

Kriteria Penerima PIP SiPintar 2025

Tidak semua siswa dapat menerima bantuan PIP. Program ini menyasar anak-anak yang masuk dalam kategori tertentu, di antaranya:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Anak dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin

  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu

  • Anak terdampak bencana atau berasal dari wilayah konflik

  • Anak dari orang tua korban PHK

  • Anak putus sekolah yang ingin kembali belajar

  • Siswa berkebutuhan khusus atau dari panti asuhan

  • Anak dari keluarga dengan lebih dari tiga saudara kandung

  • Peserta pendidikan nonformal seperti kursus

Besaran Bantuan PIP Tahun 2025

Besaran dana yang diberikan bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan tingkat kelas. Berikut rinciannya:

  • SD/SDLB/Paket A

    • Kelas I–V: Rp450.000 per tahun

    • Kelas VI: Rp225.000 per tahun

  • SMP/SMPLB/Paket B

    • Kelas VII–VIII: Rp750.000 per tahun

    • Kelas IX: Rp375.000 per tahun

  • SMA/SMK/SMALB/Paket C

    • Kelas X–XI: Rp1.800.000 per tahun

    • Kelas XII: Rp900.000 per tahun

Program Indonesia Pintar hadir sebagai upaya konkret pemerintah untuk menekan angka putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. Dengan kemudahan akses pengecekan melalui ponsel, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memantau bantuan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak mereka.

Tags: Bantuan PIPBesaran Bantuan PIPPIPProgram Indonesia Pintar
Share1Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?