Retail
No Result
View All Result
Jumat, September 12, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Jadi 7 Hari, Catat Tanggalnya!

by admin humasri
28 Maret 2023
in Beranda
2 0
0
Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Jadi 7 Hari, Catat Tanggalnya!

YOU MAY ALSO LIKE

Prabowo Lantik Deretan Menteri Baru dan Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah

NFA dan BMKG Sinergikan Data Pangan dan Iklim untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Apa Tugas dan Fungsinya?

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

HumasRI – Pemerintah telah melakukan perubahan cuti bersama Lebaran 2023. Tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 tersebut dimajukan beberapa hari dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya. Kini total jumlah libur Lebaran 2023 menjadi 7 hari.

Simak tanggal libur cuti bersama Lebaran 2023 beserta alasan cuti bersama Idul Fitri 2023 dimajukan dan ditambahkan oleh pemerintah berikut ini.

Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 7 Hari

Pemerintah telah melakukan perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023. Perubahan tersebut berupa dimajukan dan ditambahkan beberapa hari libur Lebaran 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri.

Kini, total libur Lebaran 2023 berjumlah tujuh hari dari sebelumnya yang ada enam hari libur. Perubahan tanggal libur Lebaran 2023 tersebut dimulai dari tanggal 19 April 2023 sampai 25 April 2023.

Perubahan libur Lebaran 2023 berawal dari usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut disampaikan oleh Budi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

“Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari,” kata Budi dalam konferensi pers di akun YouTube Setpres.

Berdasarkan keputusan perubahan tersebut, berikut ini rincian daftar tanggal libur Hari Raya Idul Fitri 2023 dan libur cuti bersama Lebaran 2023:

  • Tanggal 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023
  • Tanggal 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023
  • Tanggal 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023
  • Tanggal 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
  • Tanggal 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
  • Tanggal 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023
  • Tanggal 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023

Alasan Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2023

Menhub Budi juga menjelaskan alasan perubahan cuti bersama Lebaran 2023 ditambah dan dimajukan. Dia menyebut bahwa tingkat mudik tahun ini terbilang sangat tinggi sehingga penambahan cuti bersama Lebaran 2023 dinilai efektif dalam menghindari penumpukan jalur mudik.

“Itu alasannya apa? Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa. Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada 4 hari mereka mudik,” ujar Budi.

“Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 sampai 31. Itu satu keputusan yang tadi diambil, diskusi yang cukup efektif,” tambahnya.

Perubahan cuti bersama Lebaran 2023 tersebut juga sudah disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Jokowi. Kesepakatan itu akan dibuat menjadi keputusan resmi lewat SKB 3 Menteri.

“Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” kata Budi..

Budi mengatakan SKB 3 Menteri mengenai cuti bersama Lebaran akan diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Budi ditugaskan mengirim surat yang ditembuskan kepada tiga menteri tersebut.

“Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu,” ujarnya.

Baca Juga: Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Pemerintah Tambah Cuti Bersama

Tags: Cuti BersamaCuti Lebaran 2023Perubahan Cuti
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?