Retail
No Result
View All Result
Selasa, September 30, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Dana PIP Tak Akan Hangus Jika Belum Diambil, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

by
18 Juli 2025
in Beranda, Pemerintah
1 1
0
dana-pip-termin-2-juni-2025-cair-hingga-rp18-juta-segera-cek-status-penerima-di-pipkemendikdasmengoid

dana-pip-termin-2-juni-2025-cair-hingga-rp18-juta-segera-cek-status-penerima-di-pipkemendikdasmengoid

Jakarta — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak akan hangus meskipun belum diambil oleh siswa. Dana bantuan tersebut tetap tersimpan dalam rekening penerima selama siswa telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pemberian.

Subkoordinator Pokja PIP, Mulkirom, menjelaskan bahwa dana PIP adalah hak siswa yang tidak akan hilang meski belum dicairkan. Ia mengimbau siswa dan orang tua untuk mengecek status pencairan melalui laman resmi SiPintar di https://pip.kemendikdasmen.go.id.

YOU MAY ALSO LIKE

6 Juta Petani Tak Tebus Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Temukan Alasan Mengejutkan

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Bill Gates, Apresiasi Kontribusi Luar Biasa di Bidang Kesehatan

Prabowo Bertemu PM Kanada, Perkuat Kerja Sama dan Jaga Stabilitas Global

Kakorlantas Hadir di IMOS 2025, Ajak Industri Ciptakan Kendaraan yang Mengutamakan Keselamatan

“Kalau di tahun 2024 siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah masuk ke rekening dan bisa ditarik kapan saja. Tidak akan hilang karena itu sudah menjadi hak siswa,” ujar Mulkirom dalam keterangannya yang dikutip dari laman Puslapdik, Kamis (17/7/2025).

Dana Belum Masuk Rekening Jika Belum Aktivasi

Namun, Mulkirom menegaskan bahwa siswa yang masih tercantum dalam SK Nominasi dan belum melakukan aktivasi rekening, belum memiliki dana di rekeningnya. Untuk itu, aktivasi rekening menjadi langkah penting agar dana dapat dicairkan.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan rekening tidak diaktifkan, maka dana akan dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.

Ia mencontohkan, untuk alokasi tahun 2024, batas akhir aktivasi ditetapkan hingga akhir Februari 2025. Jika lewat dari tanggal tersebut dan belum diaktivasi, dana akan dikembalikan.

Sekolah Diimbau Aktif Sosialisasikan PIP

Mulkirom juga mengimbau pihak sekolah agar proaktif menginformasikan kepada siswa terkait status penerima PIP, baik yang tercantum dalam SK Nominasi maupun SK Pemberian. Informasi bisa disampaikan melalui papan pengumuman maupun grup komunikasi seperti WhatsApp.

“Sekolah seharusnya gercep, gerak cepat, sebab ini informasi yang penting. Sampaikan jadwal aktivasi dan pencairan kepada siswa agar tidak terlewat,” ujarnya.

Besaran Dana PIP Tahun 2025

Besaran dana PIP yang diterima siswa pada tahun 2025 bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan kelas. Berikut rinciannya:

  • SD/SDLB/Paket A

    • Kelas 1–5: Rp450.000

    • Kelas 6: Rp225.000

  • SMP/SMPLB/Paket B

    • Kelas 7–8: Rp750.000

    • Kelas 9: Rp375.000

  • SMA/SMK/SMALB/Paket C

    • Kelas 10–11: Rp1.800.000

    • Kelas 12: Rp900.000

Cara Cek Status Penerima PIP

Masyarakat dapat mengecek status penerima PIP melalui dua cara berikut:

  1. Melalui situs resmi

    • Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id

    • Pilih menu “Cari Penerima PIP”

    • Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha

    • Klik “Cek Penerima PIP”

  2. Melalui aplikasi PIP Kemdikbud

    • Unduh aplikasi di Google Play Store

    • Masuk menggunakan NISN dan data diri

    • Informasi penerima dan saldo akan ditampilkan jika siswa terdaftar sebagai penerima

Jadwal Pencairan Dana PIP

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP dibagi ke dalam tiga termin:

  • Termin I (Februari–April): Untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Termin II (Mei–September): Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan

  • Termin III (Oktober–Desember): Mengakomodasi siswa dari termin I dan II

Pemanfaatan Dana PIP

Kemendikbudristek menetapkan dana PIP hanya boleh digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa. Beberapa penggunaan yang diperbolehkan antara lain:

  1. Pembelian perlengkapan sekolah (buku, alat tulis, seragam, sepatu, tas)

  2. Biaya transportasi ke sekolah

  3. Uang saku siswa

  4. Biaya kursus atau les tambahan

  5. Biaya praktik tambahan atau magang/penempatan kerja

Program Indonesia Pintar merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh pelajar Indonesia, terutama dari keluarga kurang mampu.

Tags: Kartu Indonesia PintarKemendikbudristekkemendikdasmenKIP
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?