Retail
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Disiplin protokol kesehatan sangat dibutuhkan untuk mencegah penularan saat berlebaran

by admin humasri
7 Mei 2021
in covid19.go.id, Kesehatan
2 0
0
Disiplin protokol kesehatan sangat dibutuhkan untuk mencegah penularan saat berlebaran

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Covid-19 Meningkat, DKI Jakarta Penyumbang Kasus Terbesar

Kemenkes: Gejala Covid BA.4 dan BA.5 Lebih Ringan dari Omicron

Kasus Covid-19 Melandai, PPKM Kapan Dicabut?

JAKARTA – Kebijakan Peniadaan mudik lebaran tahun ini resmi diberlakukan dalam periode 6 – 17 Mei 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat mematuhi kebijakan ini, karena seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat Kepolisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat.

“Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan COVID-19,” Wiku memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5/2021) yang disiarkan langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. “Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik,” tegas Wiku.

Selain pembatasan bagi para pemudik, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.

Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi jajaran pemerintah daerah (pemda) selama masa lebaran Idul Fitri. Dan bagi para kepala daerah gubernur, walikota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan  pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat  partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang. Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak juga melaksanakan halal bihalal hari raya Idul Fitri.

Selain itu masyarakat diingatkan kembali, bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan shalat Ied merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. 3 Tahun 2021. Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadan Ramadhan dan Idul Fitri.

Dimana untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye, ibadah dilakukan di rumah saja. Lalu, untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat. Termasuk untuk pelaksanaan halal bihalah tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti. “Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual,” pesan Wiku.

Jakarta, 6 Mei 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

[ISTA/QQ/VJY]

Tags: Berita Terkini
Share2Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?