Retail
No Result
View All Result
Minggu, September 7, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Illegal

by admin humasri
18 Maret 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
3 1
0
Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Illegal

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial DS ALIAS INA berusia 40 tahun warga Negara Indonesia yang berperan sebagai perekrut sekaligus pengurus PMI secara illegal. Diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan berhasil menyelamatkan empat orang korban laki-laki calon PMI berasal dari Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan, bahwa pada hari selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 11.30 Wib subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa calon PMI yang berdomisili di Batam yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara illegal.

“Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai kota Batam. Dan Sekitar Pukul 14.00 Wib ditemukan ada 4 orang calon PMI Illegal yang direkrut oleh seorang pelaku dan akan diberangkatkan secara illegal oleh pelaku,” jelas Dirreskrimum.

Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah tersangka menawarkan pekerjaan di Singapura kepada 4 orang korban calon PMI Illegal dengan iming-iming gaji antara sepuluh sampai tiga puluh juta rupiah. Terhadap 4 orang korban calon PMI Illegal dimintai biaya sebesar Rp.2.300.000 s/d Rp.5.300.000 untuk perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yaitu 2 buah buku paspor dan 1 kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka. Sementara tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah.

Tags: Polda Kepri
Share4Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?