Divisi Humas Polri menggelar diskusi publik di Polres Kalbar dengan tema “Memantapkan komunikasi publik di masa pandemi Covid-19, dan mengupayakan tercapainya keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan kepolisian yang presisi”.
Dalam acara ini, diharapkan Porda dan Porres dapat mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan melengkapi 16 rencana prioritas kepolisian presisi Kapolri.
Acara di Hotel Golden Tulip Pontianak dibuka oleh Brigjen Asep Safrudin, Wakapolda Kalbar, dan Kombes Pol Tjahyono Saputro selaku Kabag Humas Yainfodok PID Polri. Selain itu, Pj Direktur Pelayanan Komunikasi dan Informatika Kalbar (Kadiskominfo) D. Zamroni, S.STP, M.Si, Direktur Diskominfo Kalbar Departemen Penerangan Umum, Drs. Dudi Nugraha Rasika, penanggung jawab KIP Provinsi Kalbar Rosvita Vici Paulyn, NS serta dihadiri oleh narasumber Imam Wahyudi sebagai Konsultan Media.
Kegiatan Diskusi Publik tersebut diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari Satker dan Satwil di jajaran Polda Kalimantan Barat.
Rosvita Vici Paulyn, ST. Med selaku ketua KIP Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan, hak dan kewajiban pemohon informasi dan badan publik. Disebutkan pula informasi publik yang tidak dapat diberikan, yaitu: yang membahayakan negara, yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau, yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Sementara itu, Kadiskominfo menyatakan sebagai PPID kita perlu mendekatkan kualitas diri kita dengan lebih baik dan menjadikan undang undang KIP sebagai kunci untuk mewujudkan institusi yang lebih baik.
Imam Wahyudi sebagai konsultan media mengatakan SPIT atau Sistem Pelayanan Informasi Terpadu merupakan solusi terbaik dalam pelayanan informasi untuk media. Yaitu menyedikan sumber secara luas untuk eksposur media.
Selain itu, Imam Wahyudi berharap agar tim Polres dan Polsek yang ada di tim dapat berpartisipasi dalam SPIT. Kombes Pol Tjahyono Saputro selaku Kabag Yaninfodok PID Kabid Humas Polri menjelaskan bahwa website Humas Polri mendapatkan penghargaan yang sangat informatif dari Wakil Presiden RI.
Kombes Pol Tjahyono Saputro menyimpulkan penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk pemberian informasi kepada masyarakat yang disahkan oleh undang-undang.
Melalui kegiatan ini, anggota Polri dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengubah perilaku dan wajah petugas pelayanan di masa pandemi Covid-19, menggunakan protokol Covid-19 dan memaksimalkan platformnya. layanan platform Polri untuk memudahkan akses masyarakat.