Retail
No Result
View All Result
Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

DPR Sentil Pemerintah: Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Masih Terjadi

by admin humasri
22 Desember 2022
in Berita Nasional
3 0
0
DPR Sentil Pemerintah: Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Masih Terjadi

HumasRI – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam menangani pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non- prosedural atau ilegal.

Menurutnya, temuan fakta pemberangkatan pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia melalui Batam, Kepulauan Riau memperlihatkan komitmen pemberantasan pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal baru sebatas wacana dan jargon selama ini.

YOU MAY ALSO LIKE

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

Atasi Kemacetan Ibu Kota, Dirjen Hubdat dan Korlantas Bahas Rekayasa Lalu Lintas

Kemenhub Tinjau Terminal Purabaya dan Jembatan Timbang Trosobo

Presiden Prabowo Terima PM Anwar Ibrahim di Jakarta, Bahas Penguatan Hubungan Strategis RI–Malaysia

Christina mengingatkan, pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal sangat kental dengan muatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“DPR mendesak Pemerintah lebih serius menangani pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal yang kental dengan muatan TPPO. TPPO sebagai tindak pidana yang sarat dengan malapetaka kemanusiaan juga perlu ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” kata Christina.

Dia berkata praktik pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia terjadi secara nyata dengan melibatkan kerja kolektif calo dan oknum baik di birokrasi maupun aparat penegak hukum.

Christina mengaku menyayangkan hal ini, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR sudah mengingatkan untuk bersama-sama melawan praktek ini secara konsisten sejak lama.

“Tapi dengan masih maraknya praktek dimaksud membuktikan ada persoalan serius di level implementasi kebijakan,” kata politikus Partai Golkar itu.

Christina berkata praktik pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal harus diperangi, karena menjadi awal malapetaka kemanusiaan, mulai dari rentan eksploitasi, kerja paksa, kecelakaan dalam perjalanan, dan lemahnya perlindungan hukum serta jaminan sosial di negara tujuan.

Menurutnya, terjadinya praktik itu secara kasat mata mengesankan terjadi pembiaran oleh pemerintah dan dapat dimaknai ketidakseriusan memberantas hal ini.

“Temuan ini patut menjadi alarm serius bagi Pemerintah dan pantas menjadi evaluasi akhir tahun untuk selanjutnya mengupayakan langkah penanganan yang serius. Jargon berantas, lawan, sikat sudah sering dikumandangkan,” katanya.

Dia menambahkan, Jokowi harus memberikan perhatian yang lebih, bahkan turun langsung mengatasi masalah pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal agar pemangku kepentingan terkait bisa bergerak secara simultan.

“Kita tidak menginginkan praktek-praktek sindikat semacam ini terus terjadi bahkan menempatkannya sebagai praktek lumrah yang memaksa kita memakluminya,” kata Christina.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan sebanyak 624 PMI asal Nusa Tenggara Timur(NTT) meninggal dunia di luar negeri dalam kurun waktu 2017-2022.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan pihaknya juga menerima 257 aduan terkait dengan PMI dalam kurun waktu 2020-2022. Kasus yang diadukan antara lain terkait pemenuhan hak-hak pekerja migran seperti gaji tidak dibayar dan klaim asuransi bermasalah.

Selain itu, ada juga aduan terkait permohonan pemulangan pekerja migran hilang kontak, kesulitan pemulangan jenazah, dugaan penyanderaan oleh pihak majikan/P3MI. Lalu, permohonan perlindungan dan bantuan hukum dari sejumlah masalah yang didapat pekerja migran.

“Kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan dan lain-lain,” ucapnya.

Terkait itu, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk mengintegrasikan jaminan hak-hak asasi manusia ke dalam kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan.

“Dan dalam implementasinya serta menerapkan prinsip Business and Human Rights terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI),” kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024

Tags: BatamDPRJOKOWIMigran IlegalPekerja MigranPekerja Migran IndonesiaPemerintahTPPO
Share3Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?