Retail
No Result
View All Result
Selasa, September 30, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

by admin humasri
23 Mei 2023
in Dpr.go.id, Lembaga Tinggi
2 0
0
DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

HumasRI – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima usulan biaya haji untuk kuota tambahan haji reguler yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi sebesar Rp 288 miliar.

Hal tersebut diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin (22/5/2023).

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

Gus Muhaimin Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Evakuasi WNI di Sudan

“Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan dari Dirjen PHU Kementerian Agama RI mengenai usulan tambahan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 288.312.382.288,42 yang dialokasikan untuk anggaran tambahan kuota haji reguler tahun 1444 Hijriah/2023 M sebanyak 7.360 jemaah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi di Gedung DPR, Senayan, Senin.

Kahfi mengatakan, pihaknya juga meminta BPKH untuk menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan digunakan untuk tambahan kuota haji reguler.

Sebab, penggunaan nilai manfaat juga harus memperhatikan keberlangsungan keuangan haji di masa depan.

“Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan penjelasan BPKH mengenai kesiapan penggunaan nilai manfaat untuk memenuhi kebutuhan kuota tambahan jemaah haji reguler sebanyak 7.360 jemaah haji tahun 1444 H/2023 M dengan memperhatikan keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang,” katanya.

Selanjutnya, Kahfi mengatakan, Komisi VIII DPR dan Dirjen PHU Kemenag sudah menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jemaah kuota haji reguler tambahan.

Manasik haji tersebut akan dilakukan sebanyak dua kali untuk tingkat kabupaten/kota.

Untuk tingkat kantor urusan agama (KUA), dilakukan sebanyak tiga kali dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jemaah yang semakin dekat.

Sementara itu, Kahfi mengatakan, Komisi VIII DPR turut meminta kepada Dirjen PHU dan Kepala BPKH untuk mengatasi berbagai kendala terkait pengisian kuota haji reguler.

Kahfi mengingatkan bahwa informasi mengenai haji harus sampai ke tingkat paling bawah secara akurat.

“Meningkatkan koordinasi dengan seluruh jajaran Kementerian Agama Republik Indonesia sampai ke tingkat yang paling bawah sehingga informasi yang disampaikan ke publik mengenai penyelenggaraan ibadah haji sama dan berdasarkan data yang akurat,” ujar Kahfi.

“Mengalokasikan sisa kuota haji dalam kuota haji tambahan untuk pendamping jemaah haji lansia gabungan mahram dan jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya,” katanya lagi.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Indonesia sebelumnya mengusulkan tambahan kuota jemaah haji untuk memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji yang sudah mengantri cukup lama.

“Sebanyak 8.000 kuota tambahan jemaah haji reguler akan diperuntukkan bagi jemaah haji daftar tunggu nomor urut berikutnya,” kata Yaqut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Ini Pesan dan Hasil Presiden Jokowi Hadiri KTT G7 di Jepang

Tags: DPRHajiHaji RegulerUmroh
Share2Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?