Retail
No Result
View All Result
Minggu, September 7, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Gaji PPPK 2025 dari Golongan I hingga XVII: Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima

by Salma Hasna
10 Januari 2025
in Beranda, Berita Nasional
5 0
0
Gaji PPPK 2025 dari Golongan I hingga XVII: Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Jakarta, HumasRI – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 akan bervariasi, tergantung pada golongan dan lokasi penempatan. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan mereka. Tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta tunjangan untuk suami/istri dan anak adalah beberapa jenis tunjangan yang diperkirakan akan diterapkan. Besaran tunjangan ini akan berbeda-beda, bergantung pada golongan, masa kerja, dan lokasi penempatan.

Gaji PPPK 2025

Peraturan tentang gaji PPPK tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendorong kinerja PPPK. Pemerintah berharap, dengan adanya penyesuaian gaji yang lebih sebanding dengan beban kerja, para PPPK akan lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka dan dapat mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

YOU MAY ALSO LIKE

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

Atasi Kemacetan Ibu Kota, Dirjen Hubdat dan Korlantas Bahas Rekayasa Lalu Lintas

Kota Serang Terapkan Sekolah Daring untuk Antisipasi Kondisi Politik

Siapa Dalang Demo DPR? Hendropriyono Beri Petunjuk Mengejutkan

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan untuk tahun 2025:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan ini dirancang untuk menyamakan hak PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa tugas mereka. Tunjangan yang diberikan mencakup berbagai aspek, seperti:

  1. Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan untuk suami/istri dan anak, maksimal dua anak.
  2. Tunjangan Pangan: Tunjangan yang mencakup uang makan dan tunjangan beras.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi PPPK yang menduduki jabatan seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan yang disesuaikan dengan ketentuan jabatan fungsional.
  5. Tunjangan Khusus: Termasuk tunjangan untuk kondisi tertentu, seperti:
    • Tunjangan Pengamanan Persandian
    • Tunjangan Bahaya Radiasi
    • Tunjangan Bahaya Nuklir
    • Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
    • Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
    • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
    • Tunjangan untuk wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
    • Tunjangan bagi Jurusita dan Jurusita Pengganti
    • Tunjangan Operasi Pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
    • Tunjangan bagi Guru dan Dosen

Tunjangan ini diatur berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.

Dengan adanya penyesuaian gaji dan tunjangan ini, diharapkan PPPK dapat bekerja lebih maksimal, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Tags: Gaji Pegawai PemerintahGaji PPPK 2025PPPK
Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?