Retail
No Result
View All Result
Selasa, September 30, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Hasil Pilkada Serentak 2024 akan Diumumkan pada 15 Desember, Ini Tahapannya

by Salma Hasna
28 November 2024
in Beranda, Berita Nasional
5 1
0
Hasil Pilkada Serentak 2024 akan Diumumkan pada 15 Desember, Ini Tahapannya

HumasRI.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Afifuddin, mengumumkan bahwa hasil resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024. Jadwal tersebut sesuai dengan tahapan rekapitulasi yang telah dirancang oleh KPU.

“Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024).

YOU MAY ALSO LIKE

Kakorlantas Perintahkan Polantas Lebih Humanis Pasca Pembekuan Sirene dan Rotator

6 Juta Petani Tak Tebus Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Temukan Alasan Mengejutkan

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Bill Gates, Apresiasi Kontribusi Luar Biasa di Bidang Kesehatan

Prabowo Bertemu PM Kanada, Perkuat Kerja Sama dan Jaga Stabilitas Global

Selain itu, untuk tingkat kabupaten/kota, pengumuman pemenang resmi dijadwalkan pada 12 Desember 2024. Proses ini merupakan bagian dari tahapan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU memiliki dua agenda besar setelah proses pemungutan suara selesai. Agenda pertama adalah rekapitulasi suara yang dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota akan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024, sementara di tingkat provinsi akan digelar mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.

Agenda kedua adalah pengumuman hasil resmi Pilkada yang dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Afifuddin menekankan pentingnya tahapan ini untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil Pilkada.

“Penting kami sampaikan tahapan ini karena kami ingin memastikan dan menyampaikan kepada publik bahwa hasil resmi dari proses Pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara. Penghitungan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, sesuai dengan amanat undang-undang,” jelasnya.

Dengan pengumuman jadwal tersebut, KPU berharap masyarakat dapat memahami proses Pilkada yang berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Pilkada Serentak 27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

 

 

 

Tags: KPUpilkadaPilkada Serentak 2024
Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?