Retail
No Result
View All Result
Kamis, November 13, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

HUT Ke-41 Satpam, Kapolri: Polisi Tak Bisa Sendiri Pastikan Keamanan Masyarakat

by admin
2 Februari 2022
in Humas.polri.go.id
2 0
0
HUT Ke-41 Satpam, Kapolri: Polisi Tak Bisa Sendiri Pastikan Keamanan Masyarakat

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sigit mengatakan, pihaknya menyadari hal tersebut.

“Polri menyadari bahwa dalam keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri tidak bisa sendiri,” kata Sigit saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, kepolisian memiliki sumber daya yang terbatas. Menurutnya, polisi memerlukan peran masyarakat untuk memastikan keamanan dan ketertiban di segala lini.

“Keterbatasan sumber daya yang dimiliki Polri jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang ada tentunya membutuhkan peran-peran masyarakat,” tuturnya.

Sigit mengatakan, hal tersebut menjadi pedoman Kapolri ke-8, Almarhum Jenderal Polisi Awaloedin Djamin membentuk pengamanan swakarsa. Dalam jajaran pengamanan tersebut, masyarakat menjadi dasarnya.

“Maka pada 30 Desember 1980 terbentuklah satuan pengamanan (Satpam), yang dikukuhkan melalui surat Kapolri,” ucapnya.

Sigit menjelaskan, kehadiran Satpam juga diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal tersebut menyebutkan, dalam menjalankan tugasnya kepolisian dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan pengamanan swakarsa.

“Selain itu, dalam pengalihan profesi satpam, Polri juga mengeluarkan Perkom tentang pam swakarsa yang mengatur penjabaran tugas pengamanan lingkungan kerjanya sebagai suatu profesi yang memiliki landasan,” pungkasnya.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share2Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?