Retail
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Ikuti Instruksi Mabes Polri, Polrestro Bekasi Perpanjang Pos Penyekatan Pemudik

by admin humasri
25 Mei 2021
in news
2 0
0
Ikuti Instruksi Mabes Polri, Polrestro Bekasi Perpanjang Pos Penyekatan Pemudik

YOU MAY ALSO LIKE

Bukan Hanya Bijak, Rocky Gerung Sebut Kakorlantas Punya Komunikasi Publik yang Efektif

Sejumlah Demo 1 September 2025 Dibatalkan, Pemerintah Respon dengan Cabut Tunjangan DPR

Media Asing Sorot Demo 28 Agustus di Depan DPR RI

Kapolri Temui Keluarga Korban Ojol di RSCM, Janji Usut Tuntas Kasus

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi (Polrestro Bekasi) memperpanjang posko pemeriksaan pemudik pada massa arus balik hingga Senin 31 Mei 2021 mendatang.

Perpanjangan pemeriksaan berlaku di dua pos penyekatan larangan mudik 2021, yakni di jalur arteri Pantura dan Tol Jakarta-Cikampek, kilometer 34.

Kepala Satuan Lalu Lintas, Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani mengatakan, perpanjangan pemeriksaan ini merupakan instruksi langsung dari Mabes Polri. Tujuannya agar pencegahan penyebaran Covid-19 berjalan maksimal.

”Penyekatan kembali diperpanjang hingga sepekan ke depan, penyekatan arus balik di wilayah Kabupaten Bekasi masih terus dilakukan. Ini merupakan arahan langsung dari Korlantas,” ucap dia, Senin 24 Mei 2021.

Ojo menyatakan, selain pemeriksaan, perpanjangan ini pun berlaku untuk pos penyekatan yang masih didirikan di jalur alternatif Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan Karawang.

“Untuk penyekatan tetap dilakukan di jalan-jalan arteri, ruas jalan tol hingga jalur tikus di wilayah Kabupaten Bekasi. Kemudian untuk ruas tol pemeriksaan tetap dilakukan di KM 34B Cibatu Jalan Tol Jakarta–Cikampek arah Jakarta. Lalu untuk ruas arteri titiknya akan digeser dari titik perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang,” katanya.

Terdapat delapan titik penyekatan pada arus mudik di Kabupaten Bekasi yakni di Kedungwaringin, Cibeet, Kalimalang Tambun, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat dan Cibarusah. Serta titik penyekatan di Gerbang Tol di KM 34 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Selain itu, terdapat pula 14 titik pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 yang juga menyediakan layanan tes usap (swab) antigen gratis.

Pos tersebut disiapkan setelah diterapkan kebijakan pemudik yang akan kembali ke Jakarta wajib mempunyai surat keterangan bebas Covid-19.

“Apabila tidak mempunyai surat keterangan bebas Covid-19, maka pemudik akan diarahkan petugas untuk melakukan tes usap antigen di pos-pos yang sudah disediakan. Pemudik yang negatif covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju ibu kota. Sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR,” ucapnya.

Share2Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?