Retail
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Ingatkan Masa Pensiun ke Presiden, DPR Sebut Sikap Idham Azis Perwujudan Promoter

by Dody Firmansyah
11 Januari 2021
in humas.polri.go.id
3 0
0
Ingatkan Masa Pensiun ke Presiden, DPR Sebut Sikap Idham Azis Perwujudan Promoter

YOU MAY ALSO LIKE

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

MediaHub: Transformasi Layanan Informasi Publik Polri untuk Pemilu 2024


JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memuji sikap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang mengingatkan masa pensiunnya akan habis dan meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memproses penggantinya.

“Itu merupakan salah satu perwujudan sikap Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya),” kata Arteria kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Tidak hanya itu, politisi PDI Perjuangan ini melihat apa yang dilakukan Idham Azis menunjukan bahwa sosok jenderal asal Bugis itu tulus bekerja dan mengabdi kepada negara. Untuk itu, Arteria berharap sikap Idham Azis ini dapat dijadikan contoh bagi pajabat lain.

“Pak Idham sangat menunjukan sikap tulus bekerja yang hanya mengabdi kepada negara dan bangsa. Karena banyak juga yang mau pensiun malah cawe-cawe, manuver untuk minta di perpanjang,” pungkas Arteria.

Seperti diketahui, Kapolri Idham Azis secara resmi mengajukan surat pemberitahuan akan memasuki pensiun pada Februari 2021 mendatang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari 2021 lalu.

Dalam surat tersebut, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu tidak menyebut nama calon pengganti Kapolri. “Ya benar, Bapak Kapolri sudah ajukan surat ke Presiden yang isinya pemberitahuan kalau umur beliau sudah 58 tahun dan terhitung tanggal 1 Februari 201 memasuki purna bakti. Ini sesuai UU Polri 2/2002,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menjelaskan, surat pemberitahuan tersebut diberikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. “Surat tersebut sudah diserahkan kepada Mensesneg Pratikno,” pungkasnya.

Tags: Polda Kepri
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?