Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 18, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Ini Syarat Pembuatan SKCK di Polda Kepulauan Riau

by admin humasri
21 Mei 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
15 0
0
Ini Syarat Pembuatan SKCK di Polda Kepulauan Riau

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

BATAM – SKCK banyak diperlukan untuk keperluan administrasi melamar kerja ataupun mendaftar CPNS. Berapa biaya pembuatan SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang menerangkan tentang ada maupun tidaknya catatan seorang individu yang bersangkutan dalam hal kriminalitas atau kejahatan.

SKCK secara resmi diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK. SKCK ini sering kali dibutuhkan oleh instansi sebagai syarat administrasi dalam melamar sebuah pekerjaan.

Biaya pembuatan SKCK ialah Rp. 30.000,- / lembar diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak rp. 30.000,- / lembar.

Manfaat atau Kegunaan SKCK

SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi, antara lain:

  • Persyaratan masuk PNS  seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah
  • Pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri)
  • Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/Bupati.
  • Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.

Kegunaan SKCK  yang diterbitkan Polda:

  • Persyaratan pembuatan paspor
  • Persyaratan calon walikota atau DPRD

Masa Berlaku SKCK 

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Syarat Wajib Buat SKCK  bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP   (Kartu Tanda Penduduk)  atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
  • Fotokopi KK  (Kartu Keluarga) .
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.
  • Fotokopi Paspor (Bagi yang akan keluar Negeri).
  • Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
  • Rekomendasi Catatan Kriminal Polri Setempat
Tags: Polda Kepri
Share16Tweet10SendShareShare3

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?