Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Jokowi Tandatangani Perpres Terbaru Terkait IKN, Ini Isinya

by admin humasri
17 Juli 2023
in Istana, Presidenri.go.id
13 0
0
Jokowi Tandatangani Perpres Terbaru Terkait IKN, Ini Isinya

HumasRI – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres ini ditandatangani oleh Kepala Negara pada 12 Juli 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 44 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

YOU MAY ALSO LIKE

Lautan Masyarakat Sambut Presiden Jokowi di Pasar Laino Raha, Muna

Jokowi Sahkan Satelit Satria-1 dan BTS 4G demi Akses Internet di Wilayah 3T

Presiden Jokowi Pimpin Pertemuan KTT AIS Perdana di Bali

Presiden Jokowi Tegaskan KCJB Komitmen Pemerintah Layani Masyarakat

Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud tersebut terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat yang berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Adapun tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan kelas jabatannya. Berikut rinciannya.

Tunjangan kinerja tertinggi akan diterima oleh kelas jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN, yakni sebesar Rp 98.152.220 atau bila dibulatkan sekitar Rp 98 juta.

Kemudian untuk kelas jabatan 16 atau Deputi Otorita IKN memperoleh Rp 82.814.888 atau Rp 82 jutaan dan kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN mendapat Rp 67.480.566 atau Rp 67,5 jutaan.

Sementara itu, untuk pejabat dengan kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Biro Otorita IKN akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 62.672.646 atau sekitar Rp 63 jutaan.

Perpres ini juga mengatur fasilitas lainnya yang akan diterima oleh para pejabat Badan Otorita IKN. Fasilitas lainnya tersebut meliputi fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 4 Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita IKN itu, hak keuangan dan fasilitas lainnya tersebut akan diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Stadion Si Jalak Harupat Bandung yang Dipersiapkan untuk Piala Dunia U-17

Dapatkan informasi terupdate berita populer harian dari humasri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa hubungi ke media sosial kami lainnya.

Tags: IKNJOKOWIKunjungan PresidenNusantara
Share14Tweet9SendShareShare3

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?