Retail
No Result
View All Result
Minggu, September 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Kapolda Sumut Arahkan Kasus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 203 Miliar

by admin humasri
17 November 2021
in Beranda
2 1
0
Kapolda Sumut Arahkan Kasus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 203 Miliar

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol.Drs.R.Z.Panca Putra Simanjuntak, M.Si., secara langsung memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja senilai Rp 203 miliar, yang digelar di laman Direktorat Narkotika Polda Sumut, Selasa (11/ 16/2021).

Mendampingi Kapolda dalam kegiatan pemusnahan juga Wakapolres Sumut, Brigjen Dr. yang dilakukan di Provinsi Sumut dilakukan oleh teman-teman pimpinan Narkotika Polda Sumut dengan BNN Provinsi Sumut. 25 kasus dan 45 tersangka, termasuk seorang wanita Dalam hal pengungkapan tindak pidana narkoba, ini adalah jaringan Malaysia-Indonesia, lebih tepatnya dari provinsi Sumatera Utara.

YOU MAY ALSO LIKE

Prabowo Lantik Deretan Menteri Baru dan Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah

NFA dan BMKG Sinergikan Data Pangan dan Iklim untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Apa Tugas dan Fungsinya?

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

“Pada kesempatan ini kita akan musnahkan 203 kilogram, barang bukti berupa sabu. Kemudian lagi pada kesempatan ini, berdasarkan 22 kasus tersebut, kami juga akan memusnahkan 7.150 tablet ekstasi dan 71.075 gram obat-obatan seperti ganja, khusus Total yang saya sebutkan tadi adalah 203 kg sabu dihitung berdasarkan harga pasar, satu kilo 1 miliar, jadi totalnya Rp 203 miliar,” tambah Kapolres Sumut.

Kemudian disimpan dan dijual kembali atau dipisahkan, kemudian dijual langsung kepada pengguna di lapangan dalam kelompok-kelompok kecil.Akibat perbuatannya tersebut, penulis kini terjerat pasal 114 ayat 2 anak pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. , ancaman hukuman berkisar dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup dan setidaknya penjara. Maksimal 6 tahun 20 tahun dan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” kata Kapolres Sumut.

Tags: Kapolda Sumut Arahkan Kasus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 203 Miliar
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?